DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai

Selasa, 07 Juli 2026 - 06:19 WIB
loading...
DPP PPP Menangkan 5...
Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam menjalankan tata kelola organisasi. Dalam lima perkara perselisihan internal partai yang diajukan oleh sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Provinsi Bengkulu, majelis hakim pada pokoknya memutus perkara yang menguntungkan DPP PPP sebagai pihak tergugat.

Lima perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 272/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 274/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 275/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 276/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, dan 277/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan oleh DPC PPP Kota Bengkulu, DPC PPP Kabupaten Lebong, DPC PPP Kabupaten Kaur, DPC PPP Kabupaten Kepahiang, dan DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah.

Perkara-perkara itu pada prinsipnya mempersoalkan sejumlah kebijakan organisasi yang diambil DPP PPP dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penataan kepengurusan di lingkungan partai. Melalui putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan kepastian hukum bahwa tindakan organisasi harus dinilai berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Baca juga: Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Akankah Spanyol Siap...
Akankah Spanyol Siap Akhiri Mimpi Ronaldo di Piala Dunia?
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Spanyol Singkirkan Portugal
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved