Diplomasi Aksi Iklim dan Kredit Karbon Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:52 WIB
loading...
A A A
Mempersiapkan Diri ke Depan.
Jika menyimak penelitian Kreibicha, N dan Hermwille, L maka mekanisme perdagangan karbon yang diatur dalam Perpres No 98/2021 dan Permen LHK No 21/2022 sekali lagi menunjukkan karakter diplomasi lingkungan “lead by example” Presiden Jokowi.

Selagi masyarakat global masih memperdebatkan mekanisme perdagangan offset karbon sukarela, Indonesia sudah menggariskan kebijakan yang jelas untuk membangun ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif dan adil.

Elemen-elemen penting kebijakan ekosistem karbon Indonesia seperti : semua penyelenggaraan NDC dan NEK perlu dicatat dan dapat tertelusuri pada Sistem Registri Nasional (SRN); Upaya pengurangan emisi GRK harus dilaksanakan secara terukur, dapat dilaporkan dan dapat diverifikasi (Measurable, Reportable, Verifiable); unit karbon kinerja pengurangan emisi GRK yang akan ditransaksikan dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPEI GRK); dan penyesuaian pencatatan guna menghindari adanya pencatatan ganda, maka perlu dilakukan corresponding adjustment, sudah tepat dan akan memperkuat standing Indonesia dalam diplomasi lingkungan global.

Sekali lagi mengutip Anholt (2015) terdapat empat atribut yang mempengaruhi posisi suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain, yaitu: moralitas, estetika, kekuatan, dan relevansi. Jangan sampai kepentingan jangka pendek mengalahkan martabat bangsa dan negara dengan mengalah kepada tekanan asing dan golongan tertentu yang ingin mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.
(poe)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)