Diplomasi Aksi Iklim dan Kredit Karbon Indonesia
Rabu, 15 Mei 2024 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
Kreibicha, N dan Hermwille, L juga mencatat paling tidak terdapat 4 wacana mekanisme perdagangan karbon sukarela sekarang diperdebatkan pada tingkat global, yaitu: on-NDC crediting, yaitu pemberian kredit pada proyek-proyek di atur dalam NDC negara penghasil kredit karbon, sehingga tidak perlu dilakukan corresponding adjustments, yaitu konsep penting dalam perdagangan karbon untuk mencegah penghitungan ganda dalam pengurangan emisi.
Ketika suatu negara mentransfer unit emisi (kredit karbon) ke negara lain, negara penjual harus mengurangi unit tersebut dari target emisinya. Pada saat yang sama, negara pembeli menambahkan unit-unit ini ke targetnya.
Pada dasarnya, penyesuaian yang sesuai memastikan bahwa pengurangan emisi yang sama tidak dihitung dua kali—sekali oleh penjual dan sekali lagi oleh pembeli. Kelemahan mekanisme on-NDC Crediting adalah cakupannya sangat terbatas dan dapat menyebabkan insentif yang merugikan bagi negara tuan rumah (tidak) untuk memperluas ruang lingkup NDCnya. Kelemahan lain adalah ruang lingkup NDC tidak selalu cukup jelas untuk menetapkan kegiatan-kegiatan yang dilingkup dalam NDC dan yang di luar NDC.
NDC support units, mekanisme ini memberikan label kepada proyek-proyek yang berkontribusi tehadap pencapaian NDC negara tuan rumah tetapi tidak dapat diklaim oleh perusahaan yang mendanai proyek tersebut. Untuk memperoleh dukungan mekanisme ini diperlukan kerja keras dan kerja sama dari seluruh pelaku pasar.
Pendekatan ini, sering disebut yang juga disebut sebagai model pendanaan pengurangan emisi atau pendekatan klaim kontribusi, pada dasarnya merupakan suatu bentuk pendanaan iklim berbasis hasil swasta. Mekanisme ini per definisi tidak dapat memenuhi permintaan perusahaan yang berusaha memenuhi komitmen net zero mereka karena unit tersebut tidak boleh digunakan untuk klaim netralitas.
Namun, berdasarkan penelitian beberapa perusahaan besar, khususnya yang beroperasi di tingkat global, mungkin tertarik untuk mendukung negara tertentu dalam melaksanakan NDC-nya. Model ini mungkin juga akan menarik perhatian perusahaan dan individu yang benar-benar bertujuan untuk kontribusi terhadap penurunan emisi karbon dan perbaikan lingkungan.
Sebaliknya, pembeli yang model bisnisnya berbasis upaya untuk menghasilkan produk yang netral karbon diperkirakan akan enggan membeli offset karbon dari mekanisme ini (Kreibich & Obergassel, 2019).
Non-compliance credits, melalui mekanime ini kredit karbon digunakan perusahaan untuk klaim netralitas karbonnya, namun tidak tercatat dalam pembukuan emisi resmi di bawah UNFCCC. Mekanisme ini menghadapi permasalahan legitimasi yang serius dan menyebabkan klaim ganda yang pada gilirannya dapat mengakibatkan peningkatan emisi secara keseluruhan alih-alih menurunkan emisi karbon. Hal ini juga akan berdampak pada reputasi perusahaan yang membeli kredit karbon tersebut, dan juga dapat mendistorsi persepsi kita mengenai tindakan kolektif global untuk mengatasi perubahan iklim.
NDC crediting with corresponding adjustments menurut Kreibicha, N dan Hermwille, L (2021) adalah satu-satunya solusi yang memperkuat dan melindungi legitimasi penggunaan kredit karbon untuk mengimbangi kebutuhan perusahaan untuk klaim target netralitas karbon mereka sambil memastikan kredit karbon yang dihasilkan memiliki nilai integritas yang tinggi.
Untuk menerapkan mekanisme ini memang perlu penyesuaian karena pencapaian corresponding adjustments dapat menyebabkan pencapaian NDC negara-negara tuan rumah akan sulit, kecuali proyek-proyek yang dibiayai kredit karbon ini hasil benar-benar bersifat tambahan dan membantu negara negara tuan rumah untuk tetap berada pada jalur dekarbonisasi jangka panjang.
Mempersiapkan Diri ke Depan.
Jika menyimak penelitian Kreibicha, N dan Hermwille, L maka mekanisme perdagangan karbon yang diatur dalam Perpres No 98/2021 dan Permen LHK No 21/2022 sekali lagi menunjukkan karakter diplomasi lingkungan “lead by example” Presiden Jokowi.
Selagi masyarakat global masih memperdebatkan mekanisme perdagangan offset karbon sukarela, Indonesia sudah menggariskan kebijakan yang jelas untuk membangun ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif dan adil.
Elemen-elemen penting kebijakan ekosistem karbon Indonesia seperti : semua penyelenggaraan NDC dan NEK perlu dicatat dan dapat tertelusuri pada Sistem Registri Nasional (SRN); Upaya pengurangan emisi GRK harus dilaksanakan secara terukur, dapat dilaporkan dan dapat diverifikasi (Measurable, Reportable, Verifiable); unit karbon kinerja pengurangan emisi GRK yang akan ditransaksikan dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPEI GRK); dan penyesuaian pencatatan guna menghindari adanya pencatatan ganda, maka perlu dilakukan corresponding adjustment, sudah tepat dan akan memperkuat standing Indonesia dalam diplomasi lingkungan global.
Sekali lagi mengutip Anholt (2015) terdapat empat atribut yang mempengaruhi posisi suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain, yaitu: moralitas, estetika, kekuatan, dan relevansi. Jangan sampai kepentingan jangka pendek mengalahkan martabat bangsa dan negara dengan mengalah kepada tekanan asing dan golongan tertentu yang ingin mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.
Ketika suatu negara mentransfer unit emisi (kredit karbon) ke negara lain, negara penjual harus mengurangi unit tersebut dari target emisinya. Pada saat yang sama, negara pembeli menambahkan unit-unit ini ke targetnya.
Pada dasarnya, penyesuaian yang sesuai memastikan bahwa pengurangan emisi yang sama tidak dihitung dua kali—sekali oleh penjual dan sekali lagi oleh pembeli. Kelemahan mekanisme on-NDC Crediting adalah cakupannya sangat terbatas dan dapat menyebabkan insentif yang merugikan bagi negara tuan rumah (tidak) untuk memperluas ruang lingkup NDCnya. Kelemahan lain adalah ruang lingkup NDC tidak selalu cukup jelas untuk menetapkan kegiatan-kegiatan yang dilingkup dalam NDC dan yang di luar NDC.
NDC support units, mekanisme ini memberikan label kepada proyek-proyek yang berkontribusi tehadap pencapaian NDC negara tuan rumah tetapi tidak dapat diklaim oleh perusahaan yang mendanai proyek tersebut. Untuk memperoleh dukungan mekanisme ini diperlukan kerja keras dan kerja sama dari seluruh pelaku pasar.
Pendekatan ini, sering disebut yang juga disebut sebagai model pendanaan pengurangan emisi atau pendekatan klaim kontribusi, pada dasarnya merupakan suatu bentuk pendanaan iklim berbasis hasil swasta. Mekanisme ini per definisi tidak dapat memenuhi permintaan perusahaan yang berusaha memenuhi komitmen net zero mereka karena unit tersebut tidak boleh digunakan untuk klaim netralitas.
Namun, berdasarkan penelitian beberapa perusahaan besar, khususnya yang beroperasi di tingkat global, mungkin tertarik untuk mendukung negara tertentu dalam melaksanakan NDC-nya. Model ini mungkin juga akan menarik perhatian perusahaan dan individu yang benar-benar bertujuan untuk kontribusi terhadap penurunan emisi karbon dan perbaikan lingkungan.
Sebaliknya, pembeli yang model bisnisnya berbasis upaya untuk menghasilkan produk yang netral karbon diperkirakan akan enggan membeli offset karbon dari mekanisme ini (Kreibich & Obergassel, 2019).
Non-compliance credits, melalui mekanime ini kredit karbon digunakan perusahaan untuk klaim netralitas karbonnya, namun tidak tercatat dalam pembukuan emisi resmi di bawah UNFCCC. Mekanisme ini menghadapi permasalahan legitimasi yang serius dan menyebabkan klaim ganda yang pada gilirannya dapat mengakibatkan peningkatan emisi secara keseluruhan alih-alih menurunkan emisi karbon. Hal ini juga akan berdampak pada reputasi perusahaan yang membeli kredit karbon tersebut, dan juga dapat mendistorsi persepsi kita mengenai tindakan kolektif global untuk mengatasi perubahan iklim.
NDC crediting with corresponding adjustments menurut Kreibicha, N dan Hermwille, L (2021) adalah satu-satunya solusi yang memperkuat dan melindungi legitimasi penggunaan kredit karbon untuk mengimbangi kebutuhan perusahaan untuk klaim target netralitas karbon mereka sambil memastikan kredit karbon yang dihasilkan memiliki nilai integritas yang tinggi.
Untuk menerapkan mekanisme ini memang perlu penyesuaian karena pencapaian corresponding adjustments dapat menyebabkan pencapaian NDC negara-negara tuan rumah akan sulit, kecuali proyek-proyek yang dibiayai kredit karbon ini hasil benar-benar bersifat tambahan dan membantu negara negara tuan rumah untuk tetap berada pada jalur dekarbonisasi jangka panjang.
Mempersiapkan Diri ke Depan.
Jika menyimak penelitian Kreibicha, N dan Hermwille, L maka mekanisme perdagangan karbon yang diatur dalam Perpres No 98/2021 dan Permen LHK No 21/2022 sekali lagi menunjukkan karakter diplomasi lingkungan “lead by example” Presiden Jokowi.
Selagi masyarakat global masih memperdebatkan mekanisme perdagangan offset karbon sukarela, Indonesia sudah menggariskan kebijakan yang jelas untuk membangun ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif dan adil.
Elemen-elemen penting kebijakan ekosistem karbon Indonesia seperti : semua penyelenggaraan NDC dan NEK perlu dicatat dan dapat tertelusuri pada Sistem Registri Nasional (SRN); Upaya pengurangan emisi GRK harus dilaksanakan secara terukur, dapat dilaporkan dan dapat diverifikasi (Measurable, Reportable, Verifiable); unit karbon kinerja pengurangan emisi GRK yang akan ditransaksikan dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPEI GRK); dan penyesuaian pencatatan guna menghindari adanya pencatatan ganda, maka perlu dilakukan corresponding adjustment, sudah tepat dan akan memperkuat standing Indonesia dalam diplomasi lingkungan global.
Sekali lagi mengutip Anholt (2015) terdapat empat atribut yang mempengaruhi posisi suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain, yaitu: moralitas, estetika, kekuatan, dan relevansi. Jangan sampai kepentingan jangka pendek mengalahkan martabat bangsa dan negara dengan mengalah kepada tekanan asing dan golongan tertentu yang ingin mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.
(poe)
Lihat Juga :