Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi
Senin, 17 Agustus 2020 - 11:09 WIB
loading...
A
A
A
"Pada saat draf RUU itu disusun pemerintah, kelompok buruh kurang terakomodasi. Hal ini bisa diperbaiki saat pembahasan di DPR sehingga buruh bisa memperjuangkan kepentingan mereka di lembaga legislatif," kata Anton, Senin (17/8/2020).
Anton pun mendorong agar fokus pembahasan RUU Cipta Kerja diutamakan untuk memperbaiki masalah perizinan investasi yang sebenarnya lebih mendominasi munculnya biaya siluman yang harus dikeluarkan oleh investor.
Dia meyakini, dengan iklim investasi yang bagus, persoalan ketenagakerjaan yang ada akan bisa terurai. "Ekonomi biaya tinggi dalam proses perizinan investasi yang penuh dengan korupsi ini sebenarnya justru lebih membebani pengusaha dibandingkan dengan masalah buruh," ucap Anton.
Anton menekankan, agar penyederhanaan izin investasi untuk UMKM juga diutamakan dalan RUU Cipta Kerja. Menurut Anton, sektor UMKM bisa menjadi solusi yang baik bagi masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
"Melakukan transformasi dari pekerja menjadi wirausahawan yang paling memungkinkan adalah melalui bisnis UMKM. Kemudahan dan kejelasan regulasi UMKM juga bisa melindungi kepentingan pekerja sektor informal," jelas Anton.
Anton pun mendorong agar fokus pembahasan RUU Cipta Kerja diutamakan untuk memperbaiki masalah perizinan investasi yang sebenarnya lebih mendominasi munculnya biaya siluman yang harus dikeluarkan oleh investor.
Dia meyakini, dengan iklim investasi yang bagus, persoalan ketenagakerjaan yang ada akan bisa terurai. "Ekonomi biaya tinggi dalam proses perizinan investasi yang penuh dengan korupsi ini sebenarnya justru lebih membebani pengusaha dibandingkan dengan masalah buruh," ucap Anton.
Anton menekankan, agar penyederhanaan izin investasi untuk UMKM juga diutamakan dalan RUU Cipta Kerja. Menurut Anton, sektor UMKM bisa menjadi solusi yang baik bagi masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
"Melakukan transformasi dari pekerja menjadi wirausahawan yang paling memungkinkan adalah melalui bisnis UMKM. Kemudahan dan kejelasan regulasi UMKM juga bisa melindungi kepentingan pekerja sektor informal," jelas Anton.
(maf)
Lihat Juga :