Prosedur Pengalihan Status Pegawai KPK Masih Akan Dirumuskan

Minggu, 16 Agustus 2020 - 21:16 WIB
loading...
Prosedur Pengalihan...
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih akan dibahas terlebih dahulu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih akan dibahas terlebih dahulu. Pembahasan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN.

Di dalam PP itu disebutkan bahwa pegawai KPK nantinya bisa berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Masih akan dirapatkan bersama KPK dan KemenPANRB untuk SOP alih statusnya," kata Bima saat dihubungi, Minggu (16/8/2020).

Bima mengatakan mengatakan bahwa seharusnya pembahasan dilakukan pada Jumat lalu. Namun dia menyebut pembahasan itu mundur setelah 17 Agustus 2020. "Mundur. Nanti setelah 17an," katanya.(Baca juga: Pegawai Alih Status Jadi ASN, Pimpinan KPK Jamin Tetap Independen )

Ditanyakan kemungkinan adanya seleksi dalam proses peralihan status tersebut, Bima membenarkannya. Adanya proses seleksi ini sebagaimana yang diatur dalam UU ASN No 5/2014. Namun, menurutnya, terkait bagaimana mekanisme seleksi masih akan dibahas terlebih dahulu. "Ya tentunya (ada proses seleksi). SOPnya yang akan dibahas," katanya.

Sementara itu terkait pemetaan jabatan mana saja yang diisi PNS maupun PPPK, Bima mengatakan BKN menunggu usulan dari KPK."Nanti akan diusulkan oleh KPK," katanya.(Baca juga: Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved