Prosedur Pengalihan Status Pegawai KPK Masih Akan Dirumuskan

Minggu, 16 Agustus 2020 - 21:16 WIB
loading...
Prosedur Pengalihan...
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih akan dibahas terlebih dahulu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih akan dibahas terlebih dahulu. Pembahasan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN.

Di dalam PP itu disebutkan bahwa pegawai KPK nantinya bisa berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Masih akan dirapatkan bersama KPK dan KemenPANRB untuk SOP alih statusnya," kata Bima saat dihubungi, Minggu (16/8/2020).

Bima mengatakan mengatakan bahwa seharusnya pembahasan dilakukan pada Jumat lalu. Namun dia menyebut pembahasan itu mundur setelah 17 Agustus 2020. "Mundur. Nanti setelah 17an," katanya.(Baca juga: Pegawai Alih Status Jadi ASN, Pimpinan KPK Jamin Tetap Independen )

Ditanyakan kemungkinan adanya seleksi dalam proses peralihan status tersebut, Bima membenarkannya. Adanya proses seleksi ini sebagaimana yang diatur dalam UU ASN No 5/2014. Namun, menurutnya, terkait bagaimana mekanisme seleksi masih akan dibahas terlebih dahulu. "Ya tentunya (ada proses seleksi). SOPnya yang akan dibahas," katanya.

Sementara itu terkait pemetaan jabatan mana saja yang diisi PNS maupun PPPK, Bima mengatakan BKN menunggu usulan dari KPK."Nanti akan diusulkan oleh KPK," katanya.(Baca juga: Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Edan! ASN di Pekanbaru...
Edan! ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar hingga Tewas
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Rekomendasi
El Clasico Hadir Minggu...
El Clasico Hadir Minggu Ini, Barcelona vs Real Madrid Streaming di VISION+
Terbukti Langgar UU...
Terbukti Langgar UU ITE, Selebgram Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Mobil Listrik Buatan...
Mobil Listrik Buatan Jerman Berikan Diskon Besar-besaran
Berita Terkini
PPP Apresiasi Presiden...
PPP Apresiasi Presiden Prabowo Atas Capaian Ketahanan Pangan
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
TBC Penyakit Menular...
TBC Penyakit Menular Nomor 1 di Indonesia, 100.000 Orang Meninggal per Tahun
Profil Mulyadi, Purnawirawan...
Profil Mulyadi, Purnawirawan Bintang 2 yang Pernah Bertugas Amankan Referendum Timor Timur
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved