Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 08 Mei 2025 - 18:38 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hakim Mangapul, pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, divonis 7 tahun penjara, Kamis (8/5/2025). FOTO/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mangapul, pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur , divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Selain itu, Mangapul juga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti tiga bulan penjara.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan Mangapul melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Selain itu, Mangapul juga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti tiga bulan penjara.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan Mangapul melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Lihat Juga :