Kubu Jokowi Ingin Mediasi Diputuskan Deadlock, Desak Penggugat Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu
Rabu, 07 Mei 2025 - 16:37 WIB
loading...
Kuasa Hukum Jokowi YB Irpan SH. Foto: Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Sidang mediasi kedua gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo, Rabu (7/5/2025). Sidang dengan agenda kaukus, yakni mediator bertemu dengan penggugat dan tergugat secara terpisah.
Sebelum bertemu Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, SH menegaskan bahwa pihaknya secara tegas akan menolak tuntutan agar kliennya menunjukkan Ijazah di depan publik. Dirinya juga sudah berkonsultasi ke Jokowi, yakni agar mediator menyatakan mediasi deadlock atau tidak terjadi kesepakatan damai.
"Kami ingin hari ini dinyatakan deadlock agar tidak berkepanjangan," ucapnya.
Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Alot, Tergugat Tolak Tunjukkan Data Sekolah Jokowi
Diakuinya, mediator telah mengundang Jokowi untuk hadir langsung dalam mediasi. Namun demikian, ada beberapa pertimbangan, sehingga Jokowi tidak hadir langsung dan mewakilkan dirinya dalam mediasi.
Pertimbangan itu antara lain karena pihak penggugat, Taufiq SH dinilai tidak memiliki legal standing, kepentingan untuk mengajukan gugatan terkait dugaan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat maju sebagai kepala daerah dan maupun Presiden.
Sebelum bertemu Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, SH menegaskan bahwa pihaknya secara tegas akan menolak tuntutan agar kliennya menunjukkan Ijazah di depan publik. Dirinya juga sudah berkonsultasi ke Jokowi, yakni agar mediator menyatakan mediasi deadlock atau tidak terjadi kesepakatan damai.
"Kami ingin hari ini dinyatakan deadlock agar tidak berkepanjangan," ucapnya.
Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Alot, Tergugat Tolak Tunjukkan Data Sekolah Jokowi
Diakuinya, mediator telah mengundang Jokowi untuk hadir langsung dalam mediasi. Namun demikian, ada beberapa pertimbangan, sehingga Jokowi tidak hadir langsung dan mewakilkan dirinya dalam mediasi.
Pertimbangan itu antara lain karena pihak penggugat, Taufiq SH dinilai tidak memiliki legal standing, kepentingan untuk mengajukan gugatan terkait dugaan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat maju sebagai kepala daerah dan maupun Presiden.
Lihat Juga :