Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Rabu, 07 Mei 2025 - 08:07 WIB
loading...
Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali digelar. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali digelar. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi.
"Tim Jaksa akan hadirkan saksi Riezky Aprilia dan Saeful Bahri," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, Rabu (7/5/2025).
Riezky Aprilia merupakan eks anggota DPR dari PDIP. Namanya sering disebut sebagai pihak yang diupayakan diganti Harun Masiku saat pileg 2019 lalu. Sementara, Saeful Bahri merupakan kader PDIP. Saeful pernah divonis bersalah dalam perkara suap tersebut.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam hp.
Baca juga: Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
"Tim Jaksa akan hadirkan saksi Riezky Aprilia dan Saeful Bahri," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, Rabu (7/5/2025).
Riezky Aprilia merupakan eks anggota DPR dari PDIP. Namanya sering disebut sebagai pihak yang diupayakan diganti Harun Masiku saat pileg 2019 lalu. Sementara, Saeful Bahri merupakan kader PDIP. Saeful pernah divonis bersalah dalam perkara suap tersebut.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam hp.
Baca juga: Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Lihat Juga :