Pegawai Alih Status Jadi ASN, Pimpinan KPK Jamin Tetap Independen

Kamis, 13 Agustus 2020 - 21:16 WIB
loading...
Pegawai Alih Status Jadi ASN, Pimpinan KPK Jamin Tetap Independen
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjamin lembaga yang dipimpinnya bakal tetap independen meski pegawainya beralih status menjadi ASN. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menjamin lembaga yang dipimpinnya bakal tetap independen meski pegawainya beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) . KPK bakal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan jalur independensi.

"Soal status PNS, saya kira tidak akan mengurangi indepedensi, karena walaupun kita berada di rumpun eksekutif, tetapi kemudian pekerjaan penyidikan, penuntutan, tetap kita lakukan," ujar Lili usai menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).

Menurut Lili, perubahan status pegawai juga tidak akan melunturkan kultur birokrasi yang ada di KPK. Sebab, selain pegawai tetap, KPK juga memiliki pegawai tidak tetap dan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD). "Yakinlah bahwa status pengalihan menjadi ASN, itu tidak akan mengurangi indepedensi KPK untuk bekerja memberantas korupsi," katanya.( )

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Sementara pada Pasal 3 menyebutkan proses pengalihan pegawai mesti memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai persyaratan jabatan, serta memiliki integritas dan moral yang baik. Selain itu, pegawai juga harus memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menindaklanjuti hal itu, KPK sendiri sedang merancang Peraturan Komisi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 PP tersebut. Perkom ini nantinya mengatur lebih rinci mengenai mekanisme peralihan status pegawai, termasuk pegawai yang berasal dari institusi lain. ( )

"Nah setelah adanya PP alih status, ini menjadi tugas bagi kita untuk membuat Perkom. Bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini ada Kemenpan RB, Kepolisian, Kejaksaan sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)