DPR Pastikan Pembahasan RUU Cipta Kerja Hati-hati dan Transparan

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 19:25 WIB
loading...
DPR Pastikan Pembahasan...
Ketua DPR Puan Maharani menyebut, DPR akan merampungkan 37 RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyebut, DPR akan merampungkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 pada masa sidang I tahun 2020-2021, dengan RUU omnibus law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi salah satunya.

(Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)

Namun, politikus PDIP ini juga memastikan bahwa DPR bersama pemerintah akan membahas RUU kontroversial itu dengan penuh kehati-hatian dan secara transparan. (Baca juga: Wasekjen Demokrat Sebut Tak Ada yang Istimewa dari Pidato Jokowi)

"Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," kata Puan dalam pidatonya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

(Baca juga: 1.323 WNI di Luar Negeri Positif Corona, Total 865 Sembuh)

Menurut Puan, prinsip kehati-hatian dan keterbukaan tersebut dilakukan dalam pembahasan RUU Ciptaker agar UU yang dihasilkan nanti mendapatkan legitimasi yang kuat dan juga demi kepentingan NKRI.

"Hal ini dilakukan agar UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan menyebut DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi kendati dihadapkan pada kendala berupa pandemi Covid-19. Karena, DPR telah mengesahkan Peraturan DPR tentang Pembentukan UU dengan menyesuaikan sejumlah ketentuan pada kondisi pandemi Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang," pungkas mantan Menko PMK itu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)