Penggunaan Angket terhadap Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pemilu 2024

Jum'at, 01 Maret 2024 - 17:46 WIB
loading...
A A A
Secara khusus dalam Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 79 ayat (1) huruf b jo. Pasal 199 UU MD3 dan dan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 182 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengatur tentang penggunaan Hak Angket oleh DPR RI terkait dengan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 79 ayat (3) UU MD3).

Keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan salah satu bentuk manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh DPR. Di sinilah kehadiran DPR sebagai sebagai lembaga yang mewakili dan mewujudkan kedaulatan rakyat menjadi mutlak diperlukan, terutama sebagai pembentuk undang-undang yang mengawasi bagaimana pelaksanaan undang-undang agar sesuai dengan kehendak rakyat.

Syarat Angket

Mekanisme pengusulan, pembentukan, dan pelaksanaan Angket diatur dalam Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 199-209 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Lebih lanjut ketentuan tentang tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 182-190 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Pasal 182 Tatib misalnya mengatur bahwa Hak Angket diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang Anggota dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat sedikitnya tentang materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. Usul ini kemudian akan ditetapkan menjadi Hak Angket DPR jika mendapat persetujuan dari setengah anggota yang hadir dalam Sidang Paripurna yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Anggota DPR. Jika disetujui, kemudian dibentuk Panitia Angket yang harus diumumkan dalam Berita Negara. Tugas dan kewenangan Panitia Angket ini kemudian diatur pula dalam ketentuan perundang-undangan.

Menarik selanjutnya untuk dibahas mengenai materi penyelidikan Angket terhadap Penyelenggaraan Pemilu ini. Sebagaimana telah banyak dibahas oleh berbagai kalangan masyarakat dari Pakar atau Akademisi, pemerhati politik, organisasi masyarakat, maupun politisi, penyelenggaraan Pemilu 2024 ini memang sarat dengan “keunikan” yang mana sangat kentara dengan konflik kepentingan (conflict of interest).

Sebagaimana beberapa angket yang pernah bergulir di DPR, seperti Angket terhadap skandal kasus Buloggate atau Bruneigate dalam pemerintahan Presiden Gus Dur, Angket terhadap Pembelian Tanker Pertamina pada 2005, Angket terhadap kenaikan Harga BBM, Angket terhadap Penyelenggaraan Haji 1429H pada 2009, Angket terhadap skandal Dana Bailout Bank Century, Angket terhadap KPK, dan tentunya Angket terhadap Penyelenggaraan Pemilu 2009.

Jadi angket terhadap penyelenggaraan Pemilu ini bukan kali pertama bergulir. Pada tahun 2009 lalu, Angket terhadap penyelenggaraan Pemilu diusulkan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap. Dari contoh-contoh tersebut, hampir kesemuanya memperlihatkan adanya indikasi kesewenangan dan konflik kepentingan atau pembentukan dan pelaksanaan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu yang bukan untuk kepentingan masyarakat atau justru merugikan masyarakat banyak.

Permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, khususnya terkait degan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, diduga telah terjadi sebelum dan sesudah hari pencoblosan dan hingga kini masih menjadi diskusi yang hangat di tengah masyarakat. Publik saat itu dihebohkan dengan film “Dirty Votes” yang sesungguhnya menurut penulis tidak memberikan dampak positif maupun negatif terhadap seluruh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, namun lebih memberikan pencerahan tentang apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana masyarakat dapat menyadari dan selanjutnya mencegah terjadinya pelanggaran yang akan merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Kini, apa yang dikhawatirkan oleh film tersebut, sebenarnya terjadi sehingga banyak kalangan kemudian mempertanyakan legitimasi dari proses dan hasil Pemilu 2024 khususnya dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Penulis setidaknya mencatat beberapa hal yang dapat menjadi materi penyelidikan Angket ini.

1. Mobilisasi ASN dan Kepala Desa

1.1 Pada awal Februari 2024, terdapat indikasi mobilisasi Kepala Desa oleh pasangan calon wakil presiden nomor urut dua. Pada saat itu, kasus ini diperiksa oleh Bawaslu dan KPU. Mobilisasi ini terlihat jelas karena diadakan untuk mendukung paslon tersebut.

1.2 Mobilisasi ASN juga diduga terjadi untuk menguntungkan paslon tertentu. Program-program yang diselenggarakan di Kementerian diduga dilakukan dalam rangka mendukung paslon yang didukung oleh Presiden atau Pemerintah, seperti pemberian bansos dan pembangunan infrastruktur lainnya. Oleh sebab itu misalnya, angket ditujukan untuk memeriksa pemberian bantuan sosial yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024 yang diduga dilakukan secara masif untuk menguntungkan paslon tertentu.

2. Pelanggaran Etik dan Conflict of Interest sesuai dengan Putusan MKMK terkait dengan pencalonan Wakil Presiden

2.1 Mungkin peristiwa inilah yang seharusnya menjadi refleksi besar seluruh pihak. Bahwa terdapat konflik kepentingan antara Ketua MK yang merupakan ipar Presiden dalam menelurkan hasil uji materi UU Pemilu terkait umur seorang calon Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Permasalahan ini kemudian dibawa ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan terjadinya pelanggaran etik oleh Ketua MK.

Hal ini memperlihatkan ketiadaan etika bernegara dan konflik kepentingan yang kemudian menghasilkan perbuatan “nepotisme” untuk melanggengkan kekuasaan. Dalam hal ini, Presiden sebagai eksekutif telah dicurigai oleh banyak pihak mengintervensi lembaga yudikatif (MK).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)