Pers Diawasi DPR jika RUU Penyiaran Disahkan

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:03 WIB
loading...
Pers Diawasi DPR jika...
Draf RUU Penyiaran dikecam konstituen pers karena dianggap merenggut kebebasan pers. Salah satu klausal dalam RUU Penyiaran, sengketa pers akan ditangani KPI. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Draf RUU Penyiaran dikecam konstituen pers karena dianggap merenggut kebebasan pers. Salah satu klausal dalam RUU penyiaran itu, sengketa pers akan ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Seperti diketahui KPI merupakan lembaga negara yang diawasi DPR. Sementara, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang sebelumnya menyelesaikan sengketa pers.



Jurnalis senior Wina Armada mengaku khawatir jika RUU Penyiaran disahkan, maka secara tidak langsung insan pers diawasi DPR.

"Yang saya ingin katakan, KPI diawasi DPR. Artinya, nanti KPI mengawasi pers, terutama pers elektronik 'lu nggak nurut' atau kalau pers elektronik macam-macam dia (KPI) lapor ke DPR dan DPR suruh KPI tindak, kasih peringatan, cabut," ujar Wina dalam diskusi publik di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

"Masak kita pers diawasi DPR kan sesuatu yang salah di dalam sistem ketatanegaraan kita," sambungnya.

Dalam draf RUU itu juga melarang penayangan liputan eksklusif. Padahal, reportase investigasi merupakan bagian dari tubuh yang selalu melekat pada insan pers.

"Muncul pemikiran investigation reporting di bidang penyiaran tidak diperbolehkan. Orang juga tahu bahwa salah satu jiwa pers adalah investigasi," kata Wina.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)