RUU Cipta Kerja Dapat Meningkat Daya Saing Perekonomian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang ( RUU) Cipta Kerja masih menjadi polemik di kalangan akademisi, buruh, hingga pengusaha. Agar tidak terjadi simpang siur, Akademisi Sumatera Utara Jaringan Independen Pemuda Indonesia menggelar webinar nasional dengan mengambil tema ‘Kontribusi RUU Cipta Kerja Terhadap Peningkatan Daya Saing Perekonomian di Sumatera Utara.’
Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Fredick Broven Ekayanta mengatakan bahwa daya saing ekonomi Indonesia itu lemah, penyebabnya adalah ribetnya birokrasi. Fredick menilai RUU Cipta Kerja merupakan sebuah cara untuk menyederahanakan birokrasi di Indonesia.
(Baca juga: Pesan Amien Rais untuk Jokowi: Terus Atau Mundur)
Menurutnya, jika RUU Cipta Kerja dipercepat maka kemampuan Indonesia dalam mempertahankan algoritma sebesar 50% di ekonomi. Selain itu, Omnibus Law adalah langkah untuk meminimalkan penyelewengan birokrasi.
”RUU ini adalah mengganti banyaknya aturan yang ada di birokrasi, lalu disederhanakan menjadi Omnibus Law. Tujuannya adalah untuk mempermudah bagi siapa saja untuk menanamkan saham atau modalnya di negara kita, yang akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja bagi penduduk Indonesia,” ujar Fedrick dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
Menanggapi hal tersebut, Sosiolog Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Purjatian Anhar mengungkapkan secara sosial memang RUU Cipta Kerja berpotensi menyebabkan kegaduhan di para pekerja dan buruh. Sebab, ada beberapa pasal di bidang ketenagakerjaan dapat menimbulakan perspektif yang multitafsir bagi pembacanya.
Dalam upaya negara menghindari dari resesi ekonomi, kata Anhar, RUU Omnibus Law adalah sebuah solusi karena banyak investasi yang datang maka akan berbading lurus dengan daya beli masyarakat yang akan meningkat.
Investasi dari luar negeri akan banyak masuk ke dalam yang akan mempengaruhi roda perputaran ekonomi di Indonesia yang secara tidak langsung akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat terhadap produk yang dihasilkan. Hal tersebut juga dipengaruhi dengan adanya peredaran uang dalam negeri akan meningkat.
”Ke depan, perilaku masyarakat diharapkan akan berubah ke arah lebih baik karena RUU Cipta Kerja ini. Sebab, RUU ini mendorong agar roda ekonomi bergerak lebih cepat. Artinya, masyarakat sudah mulai harus bersaing. ( )
Sementara dilihat dari perspektif ekonomi, salah satu pengusaha, Palacheta Subies Subianto memaparkan RUU Cipta Kerja ini terjadi pergejolakan di kalangan pekerja dan buruh. Sehingga banyak yang melakukan aksi penolakan terhadap RUU tersebut.
Menurutnya, jangan hanya berpikir satu atau dua langkah saja, tetapi harus memikirkan langkah yang jauh ke depan kenapa diadakannya RUU Cipta Kerja. ”Buka kita mengadopsi negara Tiongkok, tetapi coba kita lihat perkembangan negara tersebut, hal itu sudah jauh dibentuk dari waktu dan proses yang lama,” jelasnya.
Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Fredick Broven Ekayanta mengatakan bahwa daya saing ekonomi Indonesia itu lemah, penyebabnya adalah ribetnya birokrasi. Fredick menilai RUU Cipta Kerja merupakan sebuah cara untuk menyederahanakan birokrasi di Indonesia.
(Baca juga: Pesan Amien Rais untuk Jokowi: Terus Atau Mundur)
Menurutnya, jika RUU Cipta Kerja dipercepat maka kemampuan Indonesia dalam mempertahankan algoritma sebesar 50% di ekonomi. Selain itu, Omnibus Law adalah langkah untuk meminimalkan penyelewengan birokrasi.
”RUU ini adalah mengganti banyaknya aturan yang ada di birokrasi, lalu disederhanakan menjadi Omnibus Law. Tujuannya adalah untuk mempermudah bagi siapa saja untuk menanamkan saham atau modalnya di negara kita, yang akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja bagi penduduk Indonesia,” ujar Fedrick dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
Menanggapi hal tersebut, Sosiolog Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Purjatian Anhar mengungkapkan secara sosial memang RUU Cipta Kerja berpotensi menyebabkan kegaduhan di para pekerja dan buruh. Sebab, ada beberapa pasal di bidang ketenagakerjaan dapat menimbulakan perspektif yang multitafsir bagi pembacanya.
Dalam upaya negara menghindari dari resesi ekonomi, kata Anhar, RUU Omnibus Law adalah sebuah solusi karena banyak investasi yang datang maka akan berbading lurus dengan daya beli masyarakat yang akan meningkat.
Investasi dari luar negeri akan banyak masuk ke dalam yang akan mempengaruhi roda perputaran ekonomi di Indonesia yang secara tidak langsung akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat terhadap produk yang dihasilkan. Hal tersebut juga dipengaruhi dengan adanya peredaran uang dalam negeri akan meningkat.
”Ke depan, perilaku masyarakat diharapkan akan berubah ke arah lebih baik karena RUU Cipta Kerja ini. Sebab, RUU ini mendorong agar roda ekonomi bergerak lebih cepat. Artinya, masyarakat sudah mulai harus bersaing. ( )
Sementara dilihat dari perspektif ekonomi, salah satu pengusaha, Palacheta Subies Subianto memaparkan RUU Cipta Kerja ini terjadi pergejolakan di kalangan pekerja dan buruh. Sehingga banyak yang melakukan aksi penolakan terhadap RUU tersebut.
Menurutnya, jangan hanya berpikir satu atau dua langkah saja, tetapi harus memikirkan langkah yang jauh ke depan kenapa diadakannya RUU Cipta Kerja. ”Buka kita mengadopsi negara Tiongkok, tetapi coba kita lihat perkembangan negara tersebut, hal itu sudah jauh dibentuk dari waktu dan proses yang lama,” jelasnya.