Polemik Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Begini Aturan UU Pemilu

Rabu, 24 Januari 2024 - 16:49 WIB
loading...
Polemik Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Begini Aturan UU Pemilu
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) bahwa presiden boleh kampanye dan memihak memunculkan polemik. Bagaimana aturan yang ada dalam UU Pemilu ?

Presiden Jokowi mengatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye atau memihak. Hal tersebut dikatakannya menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.

"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.

Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.

"Boleh Pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.



Jokowi menegaskan bahwa yang terpenting menteri ataupun kepala negara bisa berkampanye tanpa menggunakan fasilitas dari negara. "Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam rilis yang diterima menyatakan pernyatan Presiden sangat dangkal dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi Presiden sendiri, Menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024. Apalagi, Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka , adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto.

"Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis," ujar Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)