Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Pemilih Tak Penuhi Syarat di Pilkada

Selasa, 11 Agustus 2020 - 11:29 WIB
loading...
Bawaslu Temukan Puluhan...
Bawaslu Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilihan 2020 ditemukan puluhan ribu pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilihan 2020. Hasilnya, ditemukan puluhan ribu pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.

"Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret. Hal tersebut diduga lantaran KPU dan jajarannya di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan data pemerintah," kata anggota Bawaslu, M. Afifuddin, Selasa (11/8/2020). (Baca juga: Ini 10 Daerah Dengan Tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)

Padahal, menurut Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu Bawaslu ini, Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang memerintahkan, penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2020 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan. (Baca juga: Bawaslu Akui Partisipasi Pemilih Jadi Titik Rawan Pilkada di Tengah Pandemi)

Afif sapaan akrabnya mengatakan, dalam menyusun daftar pemilih, KPU melakukan sinkronisasi DP4 terhadap DPT Pemilu terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019. Hasilnya, disusun dalam daftar pemilih dengan menggunakan formulir model A-KWK. Daftar pemilih tersebut dibagi ke dalam klaster TPS sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) PKPU 19/2019 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan. Dengan formulir model A-KWK tersebut, KPU melakukan coklit yang pada akhirnya menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2020. (Baca juga: Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2020 Belum Akurat)

Menurutnya, berdasarkan kegiatan tersebut, maka dapat disimpulkan, data utama dalam daftar pemilih model A-KWK adalah Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang (kemudian) menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan/atau memutakhirkan data pemilih dari DP4. ”Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya memuat seluruh pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dalam Daftar Pemilih pada Pemilu 2019,” ucapnya.

Kesimpulan lainnya, Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya sudah menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019 misalnya pemilih yang telah meninggal dunia sebelum 2019 dan pemilih berstatus TNI/Polri.

Di sisi lain, lanjut dia, daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 seharusnya memuat pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019. Bawaslu melakukan uji petik terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK. Apakah dokumen A-KWK disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu menjalankan tahapan sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan DP4 untuk mendapatkan daftar pemilih Pemilihan 2020. Uji petik dilakukan di 27 Provinsi dengan mengambil 312 Kecamatan sebagai basis pemeriksaan.

Selain itu, Pengawas Kecamatan mendapatkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sedang melaksanakan tugas mengawas proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Uji petik terhadap Daftar Pemilih Model A-KWK didasarkan pada dua indikator.

Indikator Pertama yakni, jumlah pemilih yang dinyatakan TMS yang seharusnya sudah dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2019 tetapi terdaftar/tercantum dalam A-KWK. Sedangkan, indikator kedua yakni, jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2019 termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 tetapi tidak terdaftar/tercantum dalam A-KWK.

Uji petik dengan dua indikator tersebut, kata dia, menghasilkan temuan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020.

Selain itu, ditemukan juga sebanyak 23.968 pemilih yang nyata-nyata telah memiliki hak pilih dengan Memenuhi Syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK Pada Pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020. "Berdasarkan uji petik dan indikator tersebut dapat ditengarai bahwa Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara daftar pemilih pemilu terakhir dan DP4," beber dia.

Lebih lanjut Afif mrngatakan, kondisi itu juga berarti proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU. Sehingga, hal ini berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan PDK untuk menghapus pemilih yang sudah TMS dan menambahkan pemilih bagi yang MS. Padahal, seyogiyanya, pembersihan data dengan dua indikator tersebut dapat dilaksanakan dan selesai dalam proses sinkronisasi.

Selain itu, sambung Afif, hambatan lainnya adalah, Pengawas Pemilihan tidak dapat melakukan kegiatan analisis dan pengawasan secara menyeluruh dan komprehensif. Hal tersebut disebabkan, pengawas pemiluhan tidak dapat mengakses Daftar Pemilih Model A-KWK karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU.

"Berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu ini, keterbukaan data dan informasi antar-penyelenggara pemilu adalah hal yang penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama. Keterbukaan informasi antar-penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif," ungkapnya.

Ke depan, Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan pengawasan Pemilihan 2020, akan semakin meningkatkan pengawasan dan kewenangan untuk memastikan proses Coklit dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif. Rakhmat
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved