MK Perintahkan KPU Gelar Pilkada Ulang Paling Lambat Digelar 27 November 2025
Kamis, 14 November 2024 - 13:47 WIB
loading...
MK memerintahkan kepada KPU untuk menggelar pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025.
Hal itu menyusul keputusan MK yang mengabulkan gugatan dengan Nomor Perkara 126/PUU-XXII/2024, terkait kepastian waktu pilkada ulang jika sebuah daerah paslon tunggal kalah dengan kotak kosong. Dalam putusannya, MK memerintah KPU menggelar pilkada ulang paling lambat setahun setelah hari pencoblosan atau 27 November 2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 I tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Baca juga: DPR Setujui Pilkada Ulang Digelar Tahun 2025 jika Kotak Kosong Menang
"Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang siding, Kamis (14/11/2024).
Hal itu menyusul keputusan MK yang mengabulkan gugatan dengan Nomor Perkara 126/PUU-XXII/2024, terkait kepastian waktu pilkada ulang jika sebuah daerah paslon tunggal kalah dengan kotak kosong. Dalam putusannya, MK memerintah KPU menggelar pilkada ulang paling lambat setahun setelah hari pencoblosan atau 27 November 2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 I tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Baca juga: DPR Setujui Pilkada Ulang Digelar Tahun 2025 jika Kotak Kosong Menang
"Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang siding, Kamis (14/11/2024).
Lihat Juga :