Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Pencoblosan 27 November

Minggu, 24 November 2024 - 08:30 WIB
loading...
Masa Tenang Pilkada...
Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung 24-26 November 2024. Pencoblosan pada 27 November 2024. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Peserta pilkada dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.

Di Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dimulai pada 24 November 2024 hingga 26 November 2024. Sebelumnya, kampanye dilakukan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sementara, iklan di media massa cetak dan media massa elektronik telah diberi waktu pada 10 November-23 November 2024.

Baca Juga: Politik Uang di Masa Tenang

Pada masa tenang ini, peserta Pilkada 2024 dilarang melakukan segala bentuk kampanye . Sementara, bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilih, bisa menggunakan masa tenang ini untuk mendalami rekam jejak para calon sebagai bekal memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024.

Tahapan Pilkada 2024 setelah Masa Tenang


1. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
2. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024

Setelah penghutungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara, akan dilakukan penetapan calon terpilih. Penetapan calon terpilih ini bisa dilakukan setelah diketahui ada tidaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Tahapan Pemilu 2029...
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung 2026
Bertemu Prabowo, Cak...
Bertemu Prabowo, Cak Imin: PKB dari Dulu Inginkan Pilkada melalui DPRD
Bertemu Prabowo, Siti...
Bertemu Prabowo, Siti Zuhro Beri Masukan tentang Sistem Pilkada
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Jejak Diplomasi Nabi...
Jejak Diplomasi Nabi Muhammad SAW dalam Peperangan Islam, dari Perjanjian Hudaibiyah hingga Fathu Makkah
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
Total 27 Hari, Hari...
Total 27 Hari, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved