Politik Hukum Menghentikan Korupsi di Sektor Usaha
Senin, 25 Desember 2023 - 15:03 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
PADA debat cawapres dengan topik antara lain sektor keuangan dan investasi, Mahfud MD mengemukakan antara lain bahwa korupsi penyebab menurunnya investasi dan hambatan di sektor perdagangan. Pendapat Mahfud benar adanya, akan tetapi juga tidak boleh menutup mata terhadap maksud dan tujuan pembentukan UU Tipikor UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pembentukan UU Tipikor 1999/2001 merupakan wujud nyata dari pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang meyakini bahwa pemerintahan Indonesia yang bebas KKN hanya dapat diwujudkan melalui penghukuman dan pengembalian aset-aset hasil korupsi. Itulah mengapa di dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 juga ketentuan Pasal 12B (gratifikasi) dan Pasal 12e (pemerasan dalam jabatan) dengan ancaman hukuman yang ditetapkan minimal dan maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar diharapkan ada penjeraan/kapok di samping aset-aset negara dapat dipulihkan.
Dalam praktik penegakan hukum terhadap perkara korupsi diketahui terdapat banyak kendala antara lain kendala kronisme dan politis sehingga diperlukan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan lembaga negara yang bersifat independen bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Harapan tercapainya tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dilengkapi pembentukan KPK tidak sesuai dengan tujuan awal karena yang terjadi adalah jumlah koruptor yang dimasukkan ke dalam Lembaga pemasyarakatan semakin meningkat setiap tahun dan jumlah korupsi tidak berkurang, bahkan relatif stabil.
Konsekuensi logis sebagai dampak ikutan dari keadaan tersebut adalah pembengkakan dana untuk pembiayaan Lembaga Pemasyarakatan khususnya dalam APBN Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dalam kenyataan UU Tipikor 1999/2001 dan pembentukan KPK menjadi kontraproduktif yang telah menggagalkan upaya pemerintah menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang bebas KKN. Hal ini sangat dirasakan dampaknya terhadap upaya pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 5% -7 % per tahun yang selalu mengalami fluktuasi yang tidak positif bagi pengembangan di sektor perekonomian, perdagangan, dan keuangan.
PADA debat cawapres dengan topik antara lain sektor keuangan dan investasi, Mahfud MD mengemukakan antara lain bahwa korupsi penyebab menurunnya investasi dan hambatan di sektor perdagangan. Pendapat Mahfud benar adanya, akan tetapi juga tidak boleh menutup mata terhadap maksud dan tujuan pembentukan UU Tipikor UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pembentukan UU Tipikor 1999/2001 merupakan wujud nyata dari pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang meyakini bahwa pemerintahan Indonesia yang bebas KKN hanya dapat diwujudkan melalui penghukuman dan pengembalian aset-aset hasil korupsi. Itulah mengapa di dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 juga ketentuan Pasal 12B (gratifikasi) dan Pasal 12e (pemerasan dalam jabatan) dengan ancaman hukuman yang ditetapkan minimal dan maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar diharapkan ada penjeraan/kapok di samping aset-aset negara dapat dipulihkan.
Dalam praktik penegakan hukum terhadap perkara korupsi diketahui terdapat banyak kendala antara lain kendala kronisme dan politis sehingga diperlukan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan lembaga negara yang bersifat independen bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Harapan tercapainya tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dilengkapi pembentukan KPK tidak sesuai dengan tujuan awal karena yang terjadi adalah jumlah koruptor yang dimasukkan ke dalam Lembaga pemasyarakatan semakin meningkat setiap tahun dan jumlah korupsi tidak berkurang, bahkan relatif stabil.
Konsekuensi logis sebagai dampak ikutan dari keadaan tersebut adalah pembengkakan dana untuk pembiayaan Lembaga Pemasyarakatan khususnya dalam APBN Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dalam kenyataan UU Tipikor 1999/2001 dan pembentukan KPK menjadi kontraproduktif yang telah menggagalkan upaya pemerintah menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang bebas KKN. Hal ini sangat dirasakan dampaknya terhadap upaya pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 5% -7 % per tahun yang selalu mengalami fluktuasi yang tidak positif bagi pengembangan di sektor perekonomian, perdagangan, dan keuangan.
Lihat Juga :