171.000 Visa Jemaah Haji Indonesia Terbit, Sisanya Selesai Satu Pekan ke Depan
loading...
A
A
A
Sebanyak 171.000 visa haji jemaah haji Indonesia telah diterbitkan Kerajaan Arab Saudi menjelang musim Haji 2024. Jumlah 171.000 tersebut berarti sudah 70 persen visa haji jemaah Indonesia tuntas. "Kami menyelesaikan 171.000 visa jemaah haji, kira-kira 70 persen dari seluruh jumlah jemaah haji Indonesia. Mudah-mudahan sisa dari jumlah itu akan selesai dalam satu pekan ke depan," ujarMenteri Haji dan Umrah Arab SaudiTawfiq bin Fawzan Al Rabiah, usai bertemu dengan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Di hari yang sama, saat bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Hotel Four Season, Jakarta, Tawfiq mengungkapkan, majelis ulama senior Arab Saudi menegaskan, hanya visa haji resmi yang bisa dipakai jemaah untuk beribadah haji ke Tanah Suci. Pemerintah Saudi telah menerbitkan fatwa bahwa jemaah haji tanpa visa resmi ibadahnya dianggap tidak sah.
Tawfiq menjelaskan, Majelis ulama senior Arab Saudi juga menerbitkan fatwa bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menjalankannya secara prosedural. Tawfiq menuturkan, visa haji resmi mesti digunakan dalam ibadah haji demi melindungi semua jemaah haji. "Untuk keselamatan jemaah haji, maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," tegasnya.
Tawfiq mengatakan pihaknya menemui Wapres didampingi sejumlah delegasi di berbagai sektor pemerintahan Arab Saudi, salah satunya penerbangan."Kali ini bersama dengan delegasi yang sangat besar dari berbagai sektor pemerintahan yang terlibat bahkan termasuk juga dengan sektor-sektor yang lain untuk menjamin pelayanan jemaah haji yang lebih baik bagi jemaah haji Indonesia," katanya.
Pemerintah Arab Saudi terus berkoordinasi denganKementerian Agama(Kemenag) Indonesia dalam memantau jemaah haji tanpa visa haji resmi. Tawfiq menegaskan, travel atau biro yang mempromosikan ibadah haji tanpa visa adalah ilegal. "Kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu yang tidak benar itu," tandasnya.
Di hari yang sama, saat bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Hotel Four Season, Jakarta, Tawfiq mengungkapkan, majelis ulama senior Arab Saudi menegaskan, hanya visa haji resmi yang bisa dipakai jemaah untuk beribadah haji ke Tanah Suci. Pemerintah Saudi telah menerbitkan fatwa bahwa jemaah haji tanpa visa resmi ibadahnya dianggap tidak sah.
Tawfiq menjelaskan, Majelis ulama senior Arab Saudi juga menerbitkan fatwa bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menjalankannya secara prosedural. Tawfiq menuturkan, visa haji resmi mesti digunakan dalam ibadah haji demi melindungi semua jemaah haji. "Untuk keselamatan jemaah haji, maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," tegasnya.
Tawfiq mengatakan pihaknya menemui Wapres didampingi sejumlah delegasi di berbagai sektor pemerintahan Arab Saudi, salah satunya penerbangan."Kali ini bersama dengan delegasi yang sangat besar dari berbagai sektor pemerintahan yang terlibat bahkan termasuk juga dengan sektor-sektor yang lain untuk menjamin pelayanan jemaah haji yang lebih baik bagi jemaah haji Indonesia," katanya.
Pemerintah Arab Saudi terus berkoordinasi denganKementerian Agama(Kemenag) Indonesia dalam memantau jemaah haji tanpa visa haji resmi. Tawfiq menegaskan, travel atau biro yang mempromosikan ibadah haji tanpa visa adalah ilegal. "Kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu yang tidak benar itu," tandasnya.
(aww)