Skor Integritas Pendidikan 2023 Masih Koruptif, KPK: Gratifikasi, Pungli, dan Nepotisme Masih Terlihat

Selasa, 30 April 2024 - 19:08 WIB
loading...
Skor Integritas Pendidikan 2023 Masih Koruptif, KPK: Gratifikasi, Pungli, dan Nepotisme Masih Terlihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan mencapai 73,7 pada 2023. Foto/YouTube KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan mencapai 73,7 pada 2023. Meski demikian, KPK masih menemukan adanya perbuatan korupsi dalam tata kelola pendidikan Indonesia.

“Bahwa tahun ini Indeks Integritas Pendidikan kita ada di level 2 yaitu nilainya 73,7. Apa artinya? Artinya bahwa di peserta didik, karakter atau perilaku integritas di peserta didik ini cenderung parsial. Jadi belum dilakukan pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Selasa (30/4/2024).

“Mungkin ada yang berperilaku atau berkarakter sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi tapi sebagian juga tidak karena tidak dilakukan secara masif,” sambung dia.



Wawan menuturkan, SPI Pendidikan dilihat dari tiga indikator utama, mulai dari peserta didik, ekosistem pendidikan dan tata kelola pendidikan. Secara ekosistem, Wawan menyebutkan, skor SPI Pendidikan 2023 berada di level yang tidak kondusif.

“Terkait dengan ekosistem ini juga belum dilakukan cukup kondisif. Artinya masih terlihat keteladanan dari para stakeholder terkait baik guru, dosen, pimpinan satuan pendidikan baik itu di perguruan tinggi atau kepala sekolah di jenjang menengah itu belum melihatkan keteladanan yang kondusif,” ujarnya.

“Artinya terlihat beberapa temuan masalah kedisiplinan mengajar misalnya masih banyak yang tidak hadir tanpa alasan. Atau mungkin tadi terlihat kecurangan yang sifatnya akademik maupun hal-hal yang sifatnya bagaimana peningkatan dari masing-masing tenaga pendidik,” kata dia.

Sementara, untuk tata kelola pendidikan, KPK menemukan adanya tindakan korupsi. Adapun kasus korupsi di dunia pendidikan itu mulai dari gratifikasi hingga nepotisme.

“Nilai 73,7 dari dimensi tata kelola juga menunjukkan perilaku yang masih koruptif. Dari mulai gratifikasi, pungutan liar (pungli), kolusi yang dilakukan pimpinan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa maupun nepotisme dalam penerimaan siswa baru masih terlihat,” ungkap dia.

Lebih jauh, KPK juga mengungkap adanya kasus plagiat yang masih tinggi. Tercatat 25 persen siswa dan 33 persen mahasiswa mengalami dilema moral untuk menyontek dalam mengerjakan tugasnya.

“Termasuk plagiarisme yang dilakukan guru maupun dosen juga kedisiplinan mengajar guru dan dosen masih tinggi. Bahwa banyak yang tidak hadir tapi tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)