Masalah Hukum Kejahatan Siber

Selasa, 30 April 2024 - 08:51 WIB
loading...
Masalah Hukum Kejahatan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

PERKEMBANGAN siber pada abad ke -21 ini semakin meningkat dengan pesat tanpa jeda sebagai akibat pengaruh hubungan lalu lintas perdagangan antar negara di dunia yang didukung perkembangan teknologi modern sehingga melampaui batas teritorial antar negara dengan cepat. Selain perkembangan tersebut memberikan kontribusi sangat positif bagi tujuan menciptakan kesejahteraan sosial melalui peningkatan perekonomian nasional masing-masing negara, tidak luput pula dari penggunaan siber untuk tujuan kejahatan baik bersifat lokal maupun transnasional.

Perkembangan terakhir dan terkini dalam dunia kejahatan telah diantisipasi oleh Masyarakat Ekonomi Eropa (OECD) yang telah menyelenggarakan konferensi tentang kejahatan siber pada Tahun 2001. Di dalam konferensi tersebut diakui adanya perkembangan kejahatan siber dengan berbagai modifikasi jenis-jenisnya dan telah menyampaikan rekomendasi kepada setiap negara anggota Uni Eropa untuk melakukan kerja sama untuk mencegah dan penindakan.

Kejahatan siber di Indonesia belum diatur secara khusus dalam suatu UU khusus tentang tindak pidana siber, melainkan di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang termasuk UU administratif yang diperkuat sanksi pidana (administrative penal law). Hal ini berbeda secara mendasar, karena dengan UU khusus tersebut perlakuan hukum secara khusus dan ditujukan terhadap kejahatan siber yang berdampak serius dan ancaman terhadap ketertiban dan keamanan nasional di segala lini kehidupan bangsa Indonesia, terutama ancaman dari luar.

Baca Juga: Aspek Hukum Kejahatan Siber

Jika hanya dengan UU ITE yang bersifat regulative administrative maka pengarusutamaan daripadanya adalah menjaga dan memelihara agar transaksi berbasis elektronik tetap aman dan tidak diganggu oleh penyalahgunaan sarana elektronik semata-mata. Dengan UU pidana khusus diharapkan aspek hukum materiil maupun hukum formil (prosedur) – mempertahankan dan menjaga hukum materiil dari ancaman tindak pidana siber yang dengan sengaja dan melawan hukum bertujuan merugikan kepentingan nasional, di samping bertujuan memperoleh keuntungan daripadanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Marak Tuntutan Tebusan,...
Marak Tuntutan Tebusan, Serangan Pelumpuhan Website di Indonesia Melonjak 62%
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Nurul Arifin Sebut Akun...
Nurul Arifin Sebut Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP Bisa Jadi Tameng Indonesia Lawan Kejahatan Siber
Posisi Strategis Indonesia...
Posisi Strategis Indonesia Jadi Incaran Asing, Kesadaran Antispionase Perlu Diperkuat
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Zentara Perusahaan Keamanan...
Zentara Perusahaan Keamanan Siber di Indonesia Raih Sertifikasi Sistem Manajemen AI
Rekomendasi
Lebih dari 20.000 ATM...
Lebih dari 20.000 ATM Terhubung, Layanan Tarik Tunai Gratis Dorong Inklusi Keuangan Masyarakat
Venezuela Umumkan Keadaan...
Venezuela Umumkan Keadaan Darurat setelah Diguncang 2 Gempa Dahsyat, 32 Orang Tewas
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved