Gugat UU No 2/2020, Din Syamsuddin dkk Ingin Kembalikan Fungsi Anggaran DPR

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 16:59 WIB
loading...
Gugat UU No 2/2020,...
Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin mengungkapkan gugatan terhadap UU No 2 Tahun 2020 salah satunya untuk mengembalikan fungsi anggaran DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) telah menggugat Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Salah satu tujuannya untuk mengembalikan sebagian fungsi anggaran DPR.

Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melontarkan kritik saat masih berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. "Namun DPR secara diam-diam dan semacam kejar tayang telah mengesahkan Perppu itu dan akhirnya jadi UU," ujar Din Syamsuddin dalam Webinar KMPK bertajuk Mahasiswa dan Pelajar Menggugat UU Manipulasi Korona Nomor 2/2020, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: Din Syamsuddin: UU 2/2020 Layak Disebut UU Manipulasi Corona)

Dia mengatakan, proses Perppu itu menjadi sebuah Undang-undang secara prosedural sudah salah. "Kita mengetahui sebuah Perppu yang diajukan oleh presiden kepada DPR, yang diajukan Perppu itu langsung DPR secara diam-diam," tuturnya. (Baca juga: Gugat UU Corona, Din Syamsuddin Terus Ingatkan Hakim MK Soal Keadilan)

Menurut dia, hal tersebut kurang baik dari sudut fatsun politik. "Saya ingin mengulangi dan menggarisbawahi UU tersebut menegasi atau mengeliminasi fungsi dari lembaga konstitusional khususnya DPR, dan mengetahui fungsi DPR tiga yang utama itu, salah satu nya budgeting adalah menentukan anggaran," ujarnya.

Mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini menilai fungsi anggaran itu sangat penting bagi DPR sebagai wakil rakyat. "Dari perspektif demokrasi, rakyat itu punya hak terhadap anggaran, ini bagian dari demokrasi. Yaitu hakekat dari kehidupan berbangsa bernegara pengaturan, bagaimana pendapatan bagaimana pengeluaran, haruslah diketahui oleh rakyat," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jangan sampai secara diam-diam ternyata hutang negara sudah menumpuk. Jika hutang negara sudah menumpuk, kata dia, rakyat yang akan menanggung bebannya. "Akhirnya besar pasak daripada tiang dan seterusnya, itu filosofi mengapa budgeting itu menjadi hak sebuah parlemen, ini sudah berpuluh-puluh tahun sejak kemerdekaan, telah menjadi tradisi bahwa APBN itu ditentukan bersama rakyat lewat mekanisme DPR dalam bentuk UU," tuturnya.

Akan tetapi, Din menuturkan bahwa UU itu telah mengambil fungsi utama DPR. "Itu ada di tangan eksekutif untuk menentukan anggaran itu, nah ini yang terus terang sebuah pelanggaran konstitusi yang paling mendasar," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)