Gugat UU Corona, Din Syamsuddin Terus Ingatkan Hakim MK Soal Keadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Komite Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin mengingatkan para pendukungnya untuk terus optimistis dalam menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 (Perppu Korona) yang sudah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
Din juga selalu mengingatkan hakim MK bahwa setiap keputusannya harus mencerminkan keadilan, karena ada Allah SWT sebagai hakim tertinggi yang akan terus mengawasi hambanya dan memberikan ganjaran.
"KMPK seluruh pendukungnya harus berketetapan hati untuk kita gugat, we are in the point of no return, tidak ada titik kembali, saya selalu ulang ada yang pesimistis terhadap peluang ini ditolak oleh MK, namun saya masih menyisakan optimisme dengan terus-menerus mengingatkan hakim MK yang mulia bahwa masih ada hakim yang tertinggi, ahkamul hakimin, yakinilah Allah Maha Adil, Allah akan mengganjari hambanya yang tidak menegakkan keadilan," kata Din dalam webinar KMPK bertajuk 'UU Korona No. 2/2020: DPR Lumpuh dan Dilumpuhkan Tanpa Hak Budget', Jumat (24/7/2020).(
).
Mantan Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah ini mencontohkan, setiap hari Jumat pada khutbah kedua, yang menjadi rukun adalah bahwa dalam khutbah itu seorang khotib (penceramah) mengajak jamaah kepada keadilan dan kebaikan. Karena itu, orang yang mengemban amanat sebagai hakim sungguh berat tanggung jawabnya dan harus mempertangungjawabkan keputusannya kepada rakyat dan juga Tuhan. "Tidak hanya di hadapan rakyat tetapi di hadapan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil. Maka keputusan Allah kalau tidak di dunia yang pasti di akhirat," imbuhnya.( ).
Karena itu, dia menambahkan, dengan optimisme itu, pihaknya terus berjuang untuk menggugat UU Corona yang jelas-jelas telah melanggar UUD 1945 itu. Dia pun mengajak seluruh pendukung KMPK untuk tetap teguh dalam melanjutkan gugatan tersebut.
"Dan para pendukung KMPK baik yang ada Komite Penggerak maupun maupun Komite Pengarah, mari kita berketatapan hati, bersatu, berjibaku dan insya Allah rakyat Indonesia akan semakin memberikan dukungan kepada kita," seru Din.( ).
Din juga selalu mengingatkan hakim MK bahwa setiap keputusannya harus mencerminkan keadilan, karena ada Allah SWT sebagai hakim tertinggi yang akan terus mengawasi hambanya dan memberikan ganjaran.
"KMPK seluruh pendukungnya harus berketetapan hati untuk kita gugat, we are in the point of no return, tidak ada titik kembali, saya selalu ulang ada yang pesimistis terhadap peluang ini ditolak oleh MK, namun saya masih menyisakan optimisme dengan terus-menerus mengingatkan hakim MK yang mulia bahwa masih ada hakim yang tertinggi, ahkamul hakimin, yakinilah Allah Maha Adil, Allah akan mengganjari hambanya yang tidak menegakkan keadilan," kata Din dalam webinar KMPK bertajuk 'UU Korona No. 2/2020: DPR Lumpuh dan Dilumpuhkan Tanpa Hak Budget', Jumat (24/7/2020).(
Baca Juga
Mantan Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah ini mencontohkan, setiap hari Jumat pada khutbah kedua, yang menjadi rukun adalah bahwa dalam khutbah itu seorang khotib (penceramah) mengajak jamaah kepada keadilan dan kebaikan. Karena itu, orang yang mengemban amanat sebagai hakim sungguh berat tanggung jawabnya dan harus mempertangungjawabkan keputusannya kepada rakyat dan juga Tuhan. "Tidak hanya di hadapan rakyat tetapi di hadapan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil. Maka keputusan Allah kalau tidak di dunia yang pasti di akhirat," imbuhnya.( ).
Karena itu, dia menambahkan, dengan optimisme itu, pihaknya terus berjuang untuk menggugat UU Corona yang jelas-jelas telah melanggar UUD 1945 itu. Dia pun mengajak seluruh pendukung KMPK untuk tetap teguh dalam melanjutkan gugatan tersebut.
"Dan para pendukung KMPK baik yang ada Komite Penggerak maupun maupun Komite Pengarah, mari kita berketatapan hati, bersatu, berjibaku dan insya Allah rakyat Indonesia akan semakin memberikan dukungan kepada kita," seru Din.( ).
(zik)