Pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR Merupakan Amanah UU

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:05 WIB
loading...
Pembentukan Tim Pengawas...
Direktur Riset Index Politica Fadhly Alimin mengatakan, pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR merupakan amanah undang-undang. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Karena itu amanah undang-undang maka wajib didukung penuh.

“Saya kira DPR sudah benar membentuk tim pengawas ini, apalagi tim ini akan bergerak di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR untuk urusan bidang politik dan keamanan, Sufmi Dasco Ahmad. Beliau punya kapasitas dan kualitas di bidang ini,” kata Direktur Riset Index Politica Fadhly Alimin, Rabu (11/12/2024).



Fadhly Alimin menilai, di bawah kendali Dasco, Tim Pengawas Intelijen DPR dapat langsung bersinergi dengan instansi yang melaksanakan tugas intelijen, yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

“Sinergi dan koordinasi di antara pihak terkait agar bagaimana bisa membangun bangsa dan negara tanpa ada kesalahpahaman. Tim ini akan membantu mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi kerjanya buat kemajuan intelijen kita ke depan,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0651 seconds (0.1#10.140)