Pembentukan Timwas Intelijen Dorong Kinerja Jadi Lebih Baik

Kamis, 05 Desember 2024 - 12:31 WIB
loading...
Pembentukan Timwas Intelijen...
DPR resmi melantik Tim Pengawas (Timwas) Intelijen. Tim tersebut memiliki fungsi mengawasi kinerja intelijen negara. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - DPR resmi melantik Tim Pengawas (Timwas) Intelijen. Tim tersebut memiliki fungsi mengawasi kinerja intelijen negara.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

"Tim Pengawas Intelijen ini sudah ada sejak disahkannya UU Tahun 2011 tentang Intelijen. Saya sebagai Sekretaris Panja," ujar Nuning panggilan akrabnya, Kamis (5/12/2024).

Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebutkan intelijen di Indonesia terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai koordinator, kemudian Bais di TNI, dan Baintelkam di Polri.

"Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara," katanya.

Dalam Pasal 43 ayat (2) UU itu disebutkan, pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di DPR. Yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR.

Kelebihan dari Timwas ini adalah terdiri dari berbagai sudut pandang karena anggotanya dari anggota DPR berasal dari parpol-parpol yang berbeda. Kelemahannya karena terdiri dari anggota DPR maka keberadaannya jarang yang lama dalam Timwas itu. Sebagai anggota belum tentu terpilih lagi, pindah komisi, berhalangan tetap atau wafat

"Timwas ini secara positif dapat memberi masukan-masukan agar kinerja intelijen lebih baik, tetapi di sisi lain bisa juga kadang membuat kinerja intelijen yang umumnya memiliki kompartementasi menjadi agak ribet karena anggota Timwas cenderung ingin proses intelijen itu terbuka," katanya.

"Padahal, tidak semua informasi intelijen bisa terbuka. Tetap, rahasia negara harusnya diutamakan dalam intelligence cyclec," ujarnya.

Tugas intelijen negara, kata Nuning, adalah untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini. Memastikan badan-badan intelijen beroperasi sesuai hukum yang berlaku dan tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.

Termasuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara. "Intelijen juga bertugas melakukan penggalangan dan pendalaman melalui proses elisitasi terhadap suatu kasus dan masalah yang dianggap dapat menimbulkan gangguan nyata bangsa," ucapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)