Pembentukan Timwas Intelijen Dorong Kinerja Jadi Lebih Baik
Kamis, 05 Desember 2024 - 12:31 WIB
loading...
DPR resmi melantik Tim Pengawas (Timwas) Intelijen. Tim tersebut memiliki fungsi mengawasi kinerja intelijen negara. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - DPR resmi melantik Tim Pengawas (Timwas) Intelijen. Tim tersebut memiliki fungsi mengawasi kinerja intelijen negara.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
"Tim Pengawas Intelijen ini sudah ada sejak disahkannya UU Tahun 2011 tentang Intelijen. Saya sebagai Sekretaris Panja," ujar Nuning panggilan akrabnya, Kamis (5/12/2024).
Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebutkan intelijen di Indonesia terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai koordinator, kemudian Bais di TNI, dan Baintelkam di Polri.
"Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara," katanya.
Dalam Pasal 43 ayat (2) UU itu disebutkan, pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di DPR. Yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR.
Kelebihan dari Timwas ini adalah terdiri dari berbagai sudut pandang karena anggotanya dari anggota DPR berasal dari parpol-parpol yang berbeda. Kelemahannya karena terdiri dari anggota DPR maka keberadaannya jarang yang lama dalam Timwas itu. Sebagai anggota belum tentu terpilih lagi, pindah komisi, berhalangan tetap atau wafat
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
"Tim Pengawas Intelijen ini sudah ada sejak disahkannya UU Tahun 2011 tentang Intelijen. Saya sebagai Sekretaris Panja," ujar Nuning panggilan akrabnya, Kamis (5/12/2024).
Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebutkan intelijen di Indonesia terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai koordinator, kemudian Bais di TNI, dan Baintelkam di Polri.
"Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara," katanya.
Dalam Pasal 43 ayat (2) UU itu disebutkan, pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di DPR. Yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR.
Kelebihan dari Timwas ini adalah terdiri dari berbagai sudut pandang karena anggotanya dari anggota DPR berasal dari parpol-parpol yang berbeda. Kelemahannya karena terdiri dari anggota DPR maka keberadaannya jarang yang lama dalam Timwas itu. Sebagai anggota belum tentu terpilih lagi, pindah komisi, berhalangan tetap atau wafat
Lihat Juga :