Din Syamsuddin: UU 2/2020 Layak Disebut UU Manipulasi Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komite Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 layak disebut sebagai UU tentang manipulasi Corona. Diketahui, KMPK menggugat UU tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 (Virus Corona) ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
"Mengapa kita menggugat Undang-Undang 2 Tahun 2020 eks Perppu 1 Tahun 2020, dan kami sebut sebagai UU Manipulasi Corona," ujar Din Syamsuddin dalam Webinar KMPK bertajuk 'Mahasiswa dan Pelajar Menggugat UU Manipulasi Korona Nomor 2/2020', Jumat (7/8/2020).
Din Syamsuddin mengatakan, nama Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 itu cukup panjang. Dia melanjutkan, media massa acapkali menyebutnya sebagai UU Corona. Dia menambahkan, dalam pengertiannya UU itu sebagai regulasi yang mendasari kebijakan pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 atau corona.
"Namun setelah kita baca, UU tersebut atau dulu Perppu tersebut tidaklah untuk menanggulangi Corona karena dari sudut alokasi anggaran saja, itu tidak mencerminkan kesungguhan pemerintah untuk menanggulangi orona, namun lebih banyak untuk korporasi," katanya.( ).
Lebih lanjut dia mengatakan, UU itu untuk stimulus ekonomi yang ujung-ujungnya membantu korporasi termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sesungguhnya sebelum Covid-19 sudah mengalami devisit. "Atas dasar itulah saya pribadi mengusulkan UU itu layak disebut sebagai UU tentang manipulasi Corona," pungkas mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini.
( ).
"Mengapa kita menggugat Undang-Undang 2 Tahun 2020 eks Perppu 1 Tahun 2020, dan kami sebut sebagai UU Manipulasi Corona," ujar Din Syamsuddin dalam Webinar KMPK bertajuk 'Mahasiswa dan Pelajar Menggugat UU Manipulasi Korona Nomor 2/2020', Jumat (7/8/2020).
Din Syamsuddin mengatakan, nama Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 itu cukup panjang. Dia melanjutkan, media massa acapkali menyebutnya sebagai UU Corona. Dia menambahkan, dalam pengertiannya UU itu sebagai regulasi yang mendasari kebijakan pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 atau corona.
"Namun setelah kita baca, UU tersebut atau dulu Perppu tersebut tidaklah untuk menanggulangi Corona karena dari sudut alokasi anggaran saja, itu tidak mencerminkan kesungguhan pemerintah untuk menanggulangi orona, namun lebih banyak untuk korporasi," katanya.( ).
Lebih lanjut dia mengatakan, UU itu untuk stimulus ekonomi yang ujung-ujungnya membantu korporasi termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sesungguhnya sebelum Covid-19 sudah mengalami devisit. "Atas dasar itulah saya pribadi mengusulkan UU itu layak disebut sebagai UU tentang manipulasi Corona," pungkas mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini.
( ).
(zik)