Betulkah Fatwa Tidak Mengikat?

Kamis, 23 November 2023 - 20:26 WIB
loading...
Betulkah Fatwa Tidak...
Foto: Istimewa
A A A
Anis Masykhur
Doktor Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Dosen Fak. Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

PENERBITAN Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina menuai kontroversi di masyarakat. Point No 3 yang menyatakan bahwa "Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," dipahami secara beragam.

baca juga: Fatwa MUI tentang Boikot Produk Israel, Ini Tanggapan Buya Yahya

Namun demikian, penjelasan lisan pertama kali yang menyebutkan bahwa membeli produk yang berafiliasi dengan pendukung Israel berarti mendukung secara tidak langsung memiliki dampak yang serius.

Fatwa tersebut memancing polemik tajam di masyarakat, karena jika dijabarkan lebih detail, sebagian besar barang di sekitar masyarakat Indonesia adalah jelas-jelas berafiliasi. Ada yang mencoba "lari" dari fatwa tersebut dengan mengatakan bahwa fatwa itu bersifat tidak mengikat, boleh ditaati dan boleh pula tidak dilaksanakan.

Tulisan ini tidak bermaksud mempertajam perdebatan antara boleh tidaknya membeli produk yang berafiliasi, namun lebih pada pemosisian fatwa dalam hukum Islam. Penerbitan fatwa dari seorang atau kelompok ulama mujtahid harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, karena ia akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan ibadah seorang muslim.

Maka dikatakan jika seorang ulama “boros” dalam berfatwa, sekaligus menunjukkan kecerobohan dan kebodohan. Dalam sejarah produksi hukum Islam, pendapat para mujtahid selalu diawali dari sebuah fatwa dan kemudian dikompilasi para muridnya dan kemudian menjadi "ketetapan hukum" yang selanjutnya dijadikan landasan (jurisprudence) dalam pelaksanaan ibadah.

baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Baru: Hukumnya Haram Dukung Agresi Israel ke Palestina

Sebagai contoh para ulama memfatwakan kewajiban melaksanakan salat dengan menggali dari beberapa perintah Allah SWT dalam Al-Quran (di antaranya) QS 2: 43, "Dan dirikanlah salat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah ruku’ bersama orang-orang yang ruku."

Ulama mujtahid lalu mengeluarkan kaidah "al-ashlu fi al-mri lil wujub", yang artinya pada hakikatnya perintah itu menunjukkan kewajiban. Itulah yang mendasari fatwa kewajiban salat. Lalu, umat belakangan memahami salat menjadi ibadah wajib, karena fatwa yang merupakan produk ijtihad para ulama.

Contoh serupa adalah mengenai fatwa MUI yang pernah dikeluarkan tahun 1978 tentang ketentuan miqat makani bandara King Abdul Aziz bagi jamaah haji yang datang melalui bandara King Abdul Aziz.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Rekomendasi
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved