Betulkah Fatwa Tidak Mengikat?

Kamis, 23 November 2023 - 20:26 WIB
loading...
Betulkah Fatwa Tidak...
Foto: Istimewa
A A A
Anis Masykhur
Doktor Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Dosen Fak. Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

PENERBITAN Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina menuai kontroversi di masyarakat. Point No 3 yang menyatakan bahwa "Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," dipahami secara beragam.

baca juga: Fatwa MUI tentang Boikot Produk Israel, Ini Tanggapan Buya Yahya

Namun demikian, penjelasan lisan pertama kali yang menyebutkan bahwa membeli produk yang berafiliasi dengan pendukung Israel berarti mendukung secara tidak langsung memiliki dampak yang serius.

Fatwa tersebut memancing polemik tajam di masyarakat, karena jika dijabarkan lebih detail, sebagian besar barang di sekitar masyarakat Indonesia adalah jelas-jelas berafiliasi. Ada yang mencoba "lari" dari fatwa tersebut dengan mengatakan bahwa fatwa itu bersifat tidak mengikat, boleh ditaati dan boleh pula tidak dilaksanakan.

Tulisan ini tidak bermaksud mempertajam perdebatan antara boleh tidaknya membeli produk yang berafiliasi, namun lebih pada pemosisian fatwa dalam hukum Islam. Penerbitan fatwa dari seorang atau kelompok ulama mujtahid harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, karena ia akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan ibadah seorang muslim.

Maka dikatakan jika seorang ulama “boros” dalam berfatwa, sekaligus menunjukkan kecerobohan dan kebodohan. Dalam sejarah produksi hukum Islam, pendapat para mujtahid selalu diawali dari sebuah fatwa dan kemudian dikompilasi para muridnya dan kemudian menjadi "ketetapan hukum" yang selanjutnya dijadikan landasan (jurisprudence) dalam pelaksanaan ibadah.

baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Baru: Hukumnya Haram Dukung Agresi Israel ke Palestina

Sebagai contoh para ulama memfatwakan kewajiban melaksanakan salat dengan menggali dari beberapa perintah Allah SWT dalam Al-Quran (di antaranya) QS 2: 43, "Dan dirikanlah salat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah ruku’ bersama orang-orang yang ruku."

Ulama mujtahid lalu mengeluarkan kaidah "al-ashlu fi al-mri lil wujub", yang artinya pada hakikatnya perintah itu menunjukkan kewajiban. Itulah yang mendasari fatwa kewajiban salat. Lalu, umat belakangan memahami salat menjadi ibadah wajib, karena fatwa yang merupakan produk ijtihad para ulama.

Contoh serupa adalah mengenai fatwa MUI yang pernah dikeluarkan tahun 1978 tentang ketentuan miqat makani bandara King Abdul Aziz bagi jamaah haji yang datang melalui bandara King Abdul Aziz.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Rekomendasi
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved