MUI Keluarkan Fatwa Baru: Hukumnya Haram Dukung Agresi Israel ke Palestina
Jum'at, 10 November 2023 - 15:18 WIB
loading...
Fatwa baru dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Foto/Serangan Israel ke Gaza Palestina/REUTERS
A
A
A
JAKARTA - Fatwa baru dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina . Setidaknya ada empat poin dalam fatwa ini, salah satunya mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel .
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata KH Asrorun Niam Sholeh.
Baca juga: Jihad Islam Palestina: Israel Terbiasa Berbohong!
Fatwa ini juga kata dia, merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata KH Asrorun Niam Sholeh.
Baca juga: Jihad Islam Palestina: Israel Terbiasa Berbohong!
Fatwa ini juga kata dia, merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Lihat Juga :