Betulkah Fatwa Tidak Mengikat?
loading...
A
A
A
Hemat penulis, jalan keluar yang paling cocok adalah meninggalkan mazhabnya dengan berpindah pada mazhab lainnya, misalkan pindah mazhab Maliki yang membolehkan salat di dalam kendaraan dan bertayamum dari dinding (misalkan) pesawat.
Ketentuan ketat dalam “pindah mazhab” ini seyogyanya dilakukan dalam “satu paket” (qadliyyah), misalkan mengambil mazhab Maliki mulai dari thaharah (bersuci), kaifiyah salat dan ketentuan batalnya wudhu.
Dengan demikian, sangat dibutuhkan sebuah “fatwa” alternatif, jika tidak ingin melaksanakan fatwa tersebut. Kita berharap, majelis tarjih Muhammadiyah atau Lembaga Bahsul Masail PBNU dapat menerbitkan fatwa alternatif, agar umat Islam yang tidak mengamalkan fatwa MUI tersebut terhindar dari dosa. Wallahu a'lamu bis shawab.
Ketentuan ketat dalam “pindah mazhab” ini seyogyanya dilakukan dalam “satu paket” (qadliyyah), misalkan mengambil mazhab Maliki mulai dari thaharah (bersuci), kaifiyah salat dan ketentuan batalnya wudhu.
Dengan demikian, sangat dibutuhkan sebuah “fatwa” alternatif, jika tidak ingin melaksanakan fatwa tersebut. Kita berharap, majelis tarjih Muhammadiyah atau Lembaga Bahsul Masail PBNU dapat menerbitkan fatwa alternatif, agar umat Islam yang tidak mengamalkan fatwa MUI tersebut terhindar dari dosa. Wallahu a'lamu bis shawab.
(hdr)