Zainal Arifin Mochtar: Harus Ada Reformasi Besar-besaran di Mahkamah Konstitusi
Jum'at, 03 November 2023 - 18:25 WIB
loading...
Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan harus ada reformasi besar-besaran di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan harus ada reformasi besar-besaran di Mahkamah Konstitusi (MK) . Pasalnya, Zainal menilai banyak hakim MK yang melakukan praktif lobi sebelum dijatuhkannya putusan.
"Di MK itu ada banyak praktik yang seharusnya kita perbaiki. Ada gejala seperti hakim itu melobi dan menyatakan sesuatu untuk mengubah ubah keputusan," ujar Zainal dalam Diskusi Publik bertajuk 'Politik Dinasti Jokowi, Konflik Kepentingan, dan Bencana Court Capture MK' yang digelar Sahabat ICW, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Usai Diperiksa, Anwar Usman Paman Gibran Mengaku MKMK Belum Tanyakan Bocornya Putusan
Menurutnya, prakti lobi yang dilakukan oleh para hakim MK itu menghilangkan independensi hakim sendiri.
"MK sering memutus tidak lagi berbasis hukum tapi berbasis pada konfigurasi politik bahkan sering kali berbasis take and give," jelasnya.
Dirinya mencotohkan putusan MK yang menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
"Siapa yang membuat KPK menjadi eksekutif? Kan MK sebenarnya, putusan 2017 itulah yang MK tiba-tiba melahirkan kalimat bahwa yang namanya KPK itu eksekutif," tandasnya.
Tak hanya itu, hadirnya Guntur Hamzah sebagai Hakim MK tanpa proses pemilihan bahkan dilakukan secara melanggar konstitusi pun dinilainya sebagai penyakit.
"Di MK itu ada banyak praktik yang seharusnya kita perbaiki. Ada gejala seperti hakim itu melobi dan menyatakan sesuatu untuk mengubah ubah keputusan," ujar Zainal dalam Diskusi Publik bertajuk 'Politik Dinasti Jokowi, Konflik Kepentingan, dan Bencana Court Capture MK' yang digelar Sahabat ICW, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Usai Diperiksa, Anwar Usman Paman Gibran Mengaku MKMK Belum Tanyakan Bocornya Putusan
Menurutnya, prakti lobi yang dilakukan oleh para hakim MK itu menghilangkan independensi hakim sendiri.
"MK sering memutus tidak lagi berbasis hukum tapi berbasis pada konfigurasi politik bahkan sering kali berbasis take and give," jelasnya.
Dirinya mencotohkan putusan MK yang menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
"Siapa yang membuat KPK menjadi eksekutif? Kan MK sebenarnya, putusan 2017 itulah yang MK tiba-tiba melahirkan kalimat bahwa yang namanya KPK itu eksekutif," tandasnya.
Tak hanya itu, hadirnya Guntur Hamzah sebagai Hakim MK tanpa proses pemilihan bahkan dilakukan secara melanggar konstitusi pun dinilainya sebagai penyakit.
Lihat Juga :