Usai Diperiksa, Anwar Usman Paman Gibran Mengaku MKMK Belum Tanyakan Bocornya Putusan

Jum'at, 03 November 2023 - 18:14 WIB
loading...
Usai Diperiksa, Anwar Usman Paman Gibran Mengaku MKMK Belum Tanyakan Bocornya Putusan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah selesai menjalani pemeriksaan kedua oleh MKMK, Jumat (3/11/2023). Foto/Irfan Maulana/MNC Media
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah selesai menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini terkait atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Anwar mengatakan, ada hal yang belum ditanyakan oleh MKMK yakni soal bocornya putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. "Ada sesuatu yang belum ditanyakan pemeriksaan atau keterangan yang lalu terutama terkait dengan bocornya putusan," kata Anwar Usman usai pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Diketahui, Anwar Usman Cs mengabulkan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Di mana, dalam permohonannya Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.



Kata dia bocoran tersebut adalah pemberitaan yang dimuat di salah satu majalah, dengan judul skandal Mahkamah Keluarga. "Bocor hasil ya seperti yang mungkin, saya juga belum baca baca, nanti bisa ditanyakan ya oke itu saja sih," jelasnya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 20 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.

Sejauh ini, MKMK telah menyelesaikan memeriksa semua pelapor dan 9 hakim terlapor. MKMK akan membacakan putusan laporan tersebut pada Selasa (7/10/2023).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)