Usai Diperiksa, Anwar Usman Paman Gibran Mengaku MKMK Belum Tanyakan Bocornya Putusan
Jum'at, 03 November 2023 - 18:14 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah selesai menjalani pemeriksaan kedua oleh MKMK, Jumat (3/11/2023). Foto/Irfan Maulana/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah selesai menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini terkait atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Anwar mengatakan, ada hal yang belum ditanyakan oleh MKMK yakni soal bocornya putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. "Ada sesuatu yang belum ditanyakan pemeriksaan atau keterangan yang lalu terutama terkait dengan bocornya putusan," kata Anwar Usman usai pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Diketahui, Anwar Usman Cs mengabulkan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Di mana, dalam permohonannya Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Terbukti Bersalah, Jimly Cs Kantongi Bukti-bukti
Kata dia bocoran tersebut adalah pemberitaan yang dimuat di salah satu majalah, dengan judul skandal Mahkamah Keluarga. "Bocor hasil ya seperti yang mungkin, saya juga belum baca baca, nanti bisa ditanyakan ya oke itu saja sih," jelasnya.
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Anwar mengatakan, ada hal yang belum ditanyakan oleh MKMK yakni soal bocornya putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. "Ada sesuatu yang belum ditanyakan pemeriksaan atau keterangan yang lalu terutama terkait dengan bocornya putusan," kata Anwar Usman usai pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Diketahui, Anwar Usman Cs mengabulkan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Di mana, dalam permohonannya Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Terbukti Bersalah, Jimly Cs Kantongi Bukti-bukti
Kata dia bocoran tersebut adalah pemberitaan yang dimuat di salah satu majalah, dengan judul skandal Mahkamah Keluarga. "Bocor hasil ya seperti yang mungkin, saya juga belum baca baca, nanti bisa ditanyakan ya oke itu saja sih," jelasnya.
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Lihat Juga :