MKMK Berpotensi Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran di Ujung Tanduk?

Jum'at, 03 November 2023 - 15:20 WIB
loading...
MKMK Berpotensi Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran di Ujung Tanduk?
Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Calon Presiden) Prabowo Subianto. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka terancam batal jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Calon Presiden) Prabowo Subianto. Meskipun keduanya telah mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini dikarenakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal laporan pelanggaran kode etik pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukan kepada Ketua MK, Anwar Usman cs terkait putusan batas usia capres-cawapres.



Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan laporan tersebut akan berpengaruh pada pendaftaran capres-cawapres.

"Nanti tolong nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres," ujarnya usai memimpin sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

Diketahui, MKMK akan membacakan putusan laporan kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Selasa (7/11/2023). Sejauh ini, MMKM telah menyelesaikan pemeriksaan pihak pelapor dan 9 hakim terlapor.

Kata dia, MKMK sengaja mempercepat proses pemeriksaan dan memilih membacakan putusan pada Selasa (7/11/2023) karena batas pengusulan bakal pasangan calon pengganti terakhir pada Rabu (8/11/2023). Sehingga, ketika diputuskan sebelum Rabu (8/11/2023), putusan tersebut bisa mempengaruhi pendaftaran capres-cawapres.

"Itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan putusan itu kita bacakan tanggal 7. Ini juga harus dikawal melalui putusan MKMK ini supaya ada kepastian yang salah harus kita bilang salah, yang benar harus kita bilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkat mutu dan integritasnya," jelasnya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 20 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.

Apabila terbukti melanggar, putusan tersebut bisa dibatalkan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Di mana pada Pasal 17 yang pada intinya menyebutkan hakim harus mengundurkan diri apabila ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.

Berikut isi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17:

1. Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.

2. Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.

3. Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.

4. Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

5. Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

6. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.



Artinya, putusan tersebut bisa nyatakan tidak sah apabila Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim lantaran konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka. Sehingga, Gibran yang masih berusia 36 tahun batal jadi Cawapres.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3544 seconds (0.1#10.140)