Resolusi LBM PWNU DKI: Calon Pemimpin Tak Melanggar HAM dan Politisasi Agama

Minggu, 22 Oktober 2023 - 21:22 WIB
loading...
A A A
”Selama dia punya kapasitas dan mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat, mampu menegakkan supremasi hukum, karena negara ini adalah negara hukum, maka dia layak menjadi pemimpin,” katanya.

Pengasuh Ponpes Az-Ziyadah Jakarta KH Muhajir Zayadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LBM PWNU DKI Jakarta yang menginisiasi penyelenggaraan Bahtsul Masail di pesantren yang diasuhnya. “Bahtsul Masail merupakan sebuah kegiatan olah pikir yang lahir dari diskusi-diskusi santri di pondok pesantren di masa lampau. Oleh karena itu, sudah sepatutnya lebih banyak diadakan di pesantren,” ujarnya.

Di akhir acara, seluruh peserta Bahtsul Masail secara bersama-sama membacakan Resolusi Jihad Kebangsaan Memilih Pemimpin Negeri yang merupakan kesimpulan dari diskusi. Adapun isi lengkap dari resolusi Jihad tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, pemimpin adalah orang yang bertanggung jawab dan mampu mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat, bangsa dan negara, berpijak pada prinsip “tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah” (kebijakan dan tindakan seorang pemimpin berdasarkan kemaslahatan bagi rakyat).

2. Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, pemimpin adalah orang yang menjalankan tujuan-tujuan universal agama, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial, yaitu:

a. Hifzhud din (menjaga agama); saleh personal dan sosial, tidak mempolitisasi agama untuk kepentingan pribadi dan golongan, toleran kepada penganut agama lain, serta mempunyai rekam jejak menjaga dan melindungi eksistensi seluruh agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia;

b. Hifzhun nafs (menjaga jiwa/nyawa); menghormati dan memuliakan manusia, tidak pernah dan tidak akan pernah terlibat dalam pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, serta berkomitmen menegakkan supermasi hukum dalam melindungi seluruh rakyat dari berbagai ancaman kriminal dan pelanggaran HAM;

c. Hifzhul ‘aql (menjaga akal); sehat akal-pikiran, cerdas, rasional, adil dalam bertindak dan mengambil keputusan, menghargai kebebasan berpikir dan perpendapat, matang dalam pengalaman, tidak tunduk pada nafsu angkara murka dan kepentingan golongan, serta mempunyai program memajukan dunia pendidikan dan penguatan karakter bangsa;

d. Hifzhul ‘irdh (menjaga kehormatan); menjaga kehormatan manusia, tidak merendahkan atau melecehkan kehormatan manusia, dan menjaga kehormatan bangsa dengan mencintai dan setia pada ideologi bangsa: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945;

e. Hifzhun nasl (menjaga keturunan dan keluarga); berkomitmen kuat memenuhi ketahanan keluarga, serta menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan persaudaraan, ukhuwwah Islamîyyah (persaudaraan sesama muslim), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan sesama anak bangsa), dan ukhuwwah basyariyyah (persaudaraan sesama manusia);
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)