Dewan Pers Ungkap Sejumlah Upaya Mengganjal Kebebasan Pers Sejak 2007
Rabu, 15 Mei 2024 - 19:34 WIB
loading...
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana menyebutkan sejumlah upaya mengganjal kebebasan pers telah dilakukan selama 17 tahun ke belakang, dimulai sejak 2007. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Pers , Yadi Hendriana menyebutkan sejumlah upaya mengganjal kebebasan pers telah dilakukan selama 17 tahun ke belakang, dimulai sejak 2007. Ia menyebutkan, ada oknum di DPR yang memang menyisipkan pasal-pasal tertentu untuk memberangus pers.
Upaya itu disebut pada dimulai pada 2007 silam di mana saat itu diterbitkan aturan berkaitan dengan Pemilu 2009. Saat itu organisasi jurnalis termasuk komunitas pers pun menolak adanya revisi Undang-Undang (UU) tersebut.
"Masuk di RUU Pemilu 2007. Di situ Dewan Pers bersama seluruh organisasi jurnalis, menolak beberapa pasal yang termasuk pelarangan berita di sana. Kemudian, karena ada penolakan tersebut di-takeout (pasal bermasalah)," ungkap Yadi dalam diskusi publik bertemakan 'Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers', Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: 3 Pasal Krusial di RUU Penyiaran yang Disorot Dewan Pers
Dijelaskan Yadi, upaya yang sama kembali muncul pada 2012 untuk menyongsong Pemilu 2014. Bahkan pada momen itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menerbitkan peraturan yang dianggap mengganjal kebebasan pers sebelum akhirnya bisa dicabut.
"Komitmen dengan Pak Feri Kurnia sebagai legal di KPU dan sepakat untuk tidak menggunakan pasal tersebut di PKPU," sambungnya.
Tak sampai di situ, upaya memberangus kebebasan pers juga terjadi pada RUU Cipta Kerja, di mana terdapat pengaturan soal pers berkaitan dengan salah satunya denda. Di momen inilah, organisasi jurnalis mencoba menemui fraksi-fraksi di DPR dan mendapatkan jawaban bahwa terdapat oknum di DPR yang mencoba memasukkan pasal tersebut.
Upaya itu disebut pada dimulai pada 2007 silam di mana saat itu diterbitkan aturan berkaitan dengan Pemilu 2009. Saat itu organisasi jurnalis termasuk komunitas pers pun menolak adanya revisi Undang-Undang (UU) tersebut.
"Masuk di RUU Pemilu 2007. Di situ Dewan Pers bersama seluruh organisasi jurnalis, menolak beberapa pasal yang termasuk pelarangan berita di sana. Kemudian, karena ada penolakan tersebut di-takeout (pasal bermasalah)," ungkap Yadi dalam diskusi publik bertemakan 'Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers', Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: 3 Pasal Krusial di RUU Penyiaran yang Disorot Dewan Pers
Dijelaskan Yadi, upaya yang sama kembali muncul pada 2012 untuk menyongsong Pemilu 2014. Bahkan pada momen itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menerbitkan peraturan yang dianggap mengganjal kebebasan pers sebelum akhirnya bisa dicabut.
"Komitmen dengan Pak Feri Kurnia sebagai legal di KPU dan sepakat untuk tidak menggunakan pasal tersebut di PKPU," sambungnya.
Tak sampai di situ, upaya memberangus kebebasan pers juga terjadi pada RUU Cipta Kerja, di mana terdapat pengaturan soal pers berkaitan dengan salah satunya denda. Di momen inilah, organisasi jurnalis mencoba menemui fraksi-fraksi di DPR dan mendapatkan jawaban bahwa terdapat oknum di DPR yang mencoba memasukkan pasal tersebut.
Lihat Juga :