9 Petani di IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Bicara Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:17 WIB
loading...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti tindakan polisi Polda Kalimantan Timur yang menggunduli sembilan petani tersangka pengancaman pekerja proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Foto/penajamkab.go.id
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti tindakan polisi Polda Kalimantan Timur yang menggunduli sembilan petani tersangka pengancaman pekerja proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Komnas HAM bicara dugaan pelanggaran HAM.
“Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing melalui keterangannya, Sabtu (16/3/2024).
Komnas HAM, kata Uli, juga menyoroti ancaman dan intimidasi dalam penggusuran Warga Adat Pamaluan Penajam Paser Utara. "Hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun," katanya.
Baca juga: Ridwan Kamil Ingatkan Jokowi Sejumlah Negara Gagal Bangun Ibu Kota Baru
"Dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dan atau dengan penggusuran atau pengusiran paksa," sambungnya.
“Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing melalui keterangannya, Sabtu (16/3/2024).
Komnas HAM, kata Uli, juga menyoroti ancaman dan intimidasi dalam penggusuran Warga Adat Pamaluan Penajam Paser Utara. "Hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun," katanya.
Baca juga: Ridwan Kamil Ingatkan Jokowi Sejumlah Negara Gagal Bangun Ibu Kota Baru
"Dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dan atau dengan penggusuran atau pengusiran paksa," sambungnya.
Lihat Juga :