Sidang Dugaan Korupsi LNG, Karen Agustiawan Hadirkan JK Jadi Saksi Meringankan

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:49 WIB
loading...
Sidang Dugaan Korupsi...
KPK membenarkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akan hadir di sidang dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akan hadir di sidang dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . JK akan hadir sebagai saksi dari penasihat hukum terdakwa.

"Jadi berdasarkan informasi dari Jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).



Ali menjelaskan pihaknya tidak mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang menghadirkan JK di ruang sidang. Menurutnya, dalam hukum harus ada keseimbangan.

Dia melanjutkan merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.

Adapun dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016.65 serta memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefation LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60,” papar kata Jaksa membacakan dakwaan.

Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.



"Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RUPS sebelum penanda tanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation Train 1 dan Train 2 Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefation Train 1 walaupun belum seluruh Direksi PT Pertamina (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," ucap jaksa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)