Sidang Dugaan Korupsi LNG, Karen Agustiawan Hadirkan JK Jadi Saksi Meringankan
Rabu, 15 Mei 2024 - 19:49 WIB
loading...
KPK membenarkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akan hadir di sidang dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akan hadir di sidang dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . JK akan hadir sebagai saksi dari penasihat hukum terdakwa.
"Jadi berdasarkan informasi dari Jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Tolak Eksepsi Karen Agustiawan, Hakim Perintahkan Pembuktian Korupsi LNG Dilanjutkan
Ali menjelaskan pihaknya tidak mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang menghadirkan JK di ruang sidang. Menurutnya, dalam hukum harus ada keseimbangan.
Dia melanjutkan merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.
"Jadi berdasarkan informasi dari Jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Tolak Eksepsi Karen Agustiawan, Hakim Perintahkan Pembuktian Korupsi LNG Dilanjutkan
Ali menjelaskan pihaknya tidak mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang menghadirkan JK di ruang sidang. Menurutnya, dalam hukum harus ada keseimbangan.
Dia melanjutkan merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.
Lihat Juga :