Kelanjutan Kasus Dugaan Sembunyikan Dito Mahendra Dipertanyakan

Kamis, 28 September 2023 - 16:35 WIB
loading...
Kelanjutan Kasus Dugaan...
Tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra (DM) saat tiba di Bareskrim Polri. Foto/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Kelanjutan penyidikan perkara dugaan adanya pihak yang menyembunyikan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra dipertanyakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sebelum ditangkap, Dito buron selama empat bulan.

“Untuk penyelidikan kasus dugaan adanya pihak yang menyembunyikan kelanjutannya bagaimana. Tidak ada penjelasannya dari Polri,” ujar Sugeng, Kamis (28/9/2023).

Menurut Sugeng, kasus dugaan adanya pihak yang menyembunyikan Dito tidak serta merta dihentikan meski Dito saat ini sudah ditangkap dan mendekam di Rutan Bareskrim Polri. “Enggak bisa dihentikan secara otomatis begitu tersangkanya ditangkap, tetap harus diproses,” katanya.





Sebelumnya, Sugeng meminta Bareskrim Polri melarang Dito Mahendra mengenakan masker dan topi saat ditampilkan ke publik dengan alasan kesamaan di mata hukum.

“Saat ditangkap dia (Dito Mahendra) mengenakan topi yang menutup sebagian wajahnya. Nanti saat konferensi pers, ditampilkan ke publik, jangan mengenakan topi, apalagi masker,” ucap Sugeng, Senin (19/9/2023).

Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar tidak ada anggapan polisi memberikan privilege kepada Dito. “Selama ini kan disebut-sebut Dito adalah orang kuat, punya bekingan orang kuat. Untuk membantah itu, dia tidak boleh pakai topi, kacamata, dan masker,” ujarnya.

Dia pun mendorong Bareskrim Polri untuk segera menggelar konferensi pers pascaditangkapnya Dito Mahendra. Dikhawatirkan, jika hal itu tidak dilakukan secepatnya akan menimbulkan kembali kecurigaan di masyarakat.

“Jangan berlama-lama, tampilkan dia ke publik. Beberkan apa saja kasusnya, dan pasal-pasal apa yang akan dijerat,” pungkas Sugeng.

Bareskrim Polri menangkap Dito di sebuah vila di Bali, Kamis, 7 September 2023. Saat ditangkap Dito tidak melakukan perlawanan. Dito terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)