IPW Minta Dito Mahendra Tak Pakai Masker dan Topi saat Ditampilkan ke Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Bareskrim Polri tidak memperbolehkan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra mengenakan masker dan topi saat ditampilkan ke publik.
"Saat ditangkap kemarin kan dia (Dito Mahendra) mengenakan topi yang menutup sebagian wajahnya. Nanti saat konferensi pers, ditampilkan ke publik, jangan pakai topi apalagi masker," kata Sugeng, Senin (19/9/2023).
Menurut Sugeng, hal itu harus dilakukan untuk menjawab bahwa polisi tidak memberikan privellege kepada kekasih Nindy Ayunda tersebut. "Selama ini kan disebut-sebut Dito adalah orang kuat, dibekingi orang kuat. Untuk membantah itu, dia tidak boleh pakai topi dan kacamata," ujarnya.
Sugeng juga mendorong Bareskrim Polri untuk segera menggelar konferensi pers pasca ditangkapnya Dito Mahendra. Dikhawatirkan, jika hal itu tidak dilakukan secepatnya akan menimbulkan kembali kecurigaan di masyarakat. "Jangan berlama-lama, tampilkan dia ke publik. Beberkan apa saja kasusnya, dan pasal-pasal apa yang akan dijerat," ucap Sugeng.
Sugeng menekankan Bareskrim agar menjelaskan dugaan ada tidaknya keterlibatan perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) Polri dalam kasus Dito Mahendra ini.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri berhasil menangkap Dito Mahendra di sebuah vila di Bali, Kamis, 7 September 2023. Saat ditangkap Dito tidak melakukan perlawanan. Dito Mahendra terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Lihat Juga: Penghargaan dan Tanda Jasa Komjen Polisi Wahyu Widada, Adhi Makayasa hingga Satyalancana Operasi Kepolisian
"Saat ditangkap kemarin kan dia (Dito Mahendra) mengenakan topi yang menutup sebagian wajahnya. Nanti saat konferensi pers, ditampilkan ke publik, jangan pakai topi apalagi masker," kata Sugeng, Senin (19/9/2023).
Menurut Sugeng, hal itu harus dilakukan untuk menjawab bahwa polisi tidak memberikan privellege kepada kekasih Nindy Ayunda tersebut. "Selama ini kan disebut-sebut Dito adalah orang kuat, dibekingi orang kuat. Untuk membantah itu, dia tidak boleh pakai topi dan kacamata," ujarnya.
Sugeng juga mendorong Bareskrim Polri untuk segera menggelar konferensi pers pasca ditangkapnya Dito Mahendra. Dikhawatirkan, jika hal itu tidak dilakukan secepatnya akan menimbulkan kembali kecurigaan di masyarakat. "Jangan berlama-lama, tampilkan dia ke publik. Beberkan apa saja kasusnya, dan pasal-pasal apa yang akan dijerat," ucap Sugeng.
Sugeng menekankan Bareskrim agar menjelaskan dugaan ada tidaknya keterlibatan perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) Polri dalam kasus Dito Mahendra ini.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri berhasil menangkap Dito Mahendra di sebuah vila di Bali, Kamis, 7 September 2023. Saat ditangkap Dito tidak melakukan perlawanan. Dito Mahendra terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Lihat Juga: Penghargaan dan Tanda Jasa Komjen Polisi Wahyu Widada, Adhi Makayasa hingga Satyalancana Operasi Kepolisian
(cip)