Setelah Dikuntit Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Senin, 27 Mei 2024 - 13:52 WIB
loading...
Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ke KPK. Foto/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KSST juga melaporkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Jampidsus dan DJKN dilaporkan soal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU). Koordinator KSST, Ronald mengungkapkan terdapat dugaan kerugian negara dalam proses lelang aset saham tersebut.
"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Menko Polhukam Gandeng Jaksa Agung dan Kapolri: Inget Ya, Sudah Gandengan Loh
"Terlapornya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Penilai Aset (PPA) Kejagung, DJKN dan lainnya. Ada kerugian negara dalam aset saham tersebut," tambahnya.
Jampidsus dan DJKN dilaporkan soal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU). Koordinator KSST, Ronald mengungkapkan terdapat dugaan kerugian negara dalam proses lelang aset saham tersebut.
"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Menko Polhukam Gandeng Jaksa Agung dan Kapolri: Inget Ya, Sudah Gandengan Loh
"Terlapornya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Penilai Aset (PPA) Kejagung, DJKN dan lainnya. Ada kerugian negara dalam aset saham tersebut," tambahnya.
Lihat Juga :