IPW Kecam Kekerasan Aparat dalam Penangkapan Demonstran di Gedung DPR

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 10:17 WIB
loading...
IPW Kecam Kekerasan...
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengecam kekerasan aparat dalam menangkap demonstran yang mengawal putusan MK di depan Gedung DPR, Kamis 22 Agustus 2024 kemarin. Foto/Isra Triansyah/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) , Sugeng Teguh Santoso mengecam kekerasan aparat dalam menangkap demonstran yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR pada Kamis 22 Agustus 2024 kemarin. Ia juga menyayangkan sikap kepolisian yang membatasi akses bantuan hukum.

"IPW mengecam kekerasan aparat dalam menangkap pendemo di depan Gedung DPR RI kemarin. Setidaknya ratusan orang pendemo ditangkap aparat kepolisian, tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).



Menurutnya, ratusan orang demonstran diamankan petugas kepolisian saat aksi demo kemarin. Namun, polisi justru membatasi akses bantuan hukum bagi para demonstran yang diamankan itu untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Pada sisi lain, IPW mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang digiring ke Polres Jakarta Barat yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa," tuturnya.

Dia menerangkan hingga Jumat (23/8/2024) dini hari tadi, jumlah pendemo yang dipulangkan sebanyak 35 orang, 67 pendemo menunggu proses administrasi. Pihak Polres Jakbar meminta pelajar yang tertangkap untuk menghubungi orang tua dan membuat perjanjian serta tanda tangan di atas materai.

"Pelajar yang sudah dijemput oleh orang tuanya langsung diperkenankan pulang. Tidak boleh dijemput oleh orang lain," paparnya.



Dia menambahkan IPW mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggotanya di lapangan yang menangani demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. "Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2059 seconds (0.1#10.140)