Salah Tangkap Pegi Setiawan, IPW Nilai Polri Tidak Profesional

Sabtu, 13 Juli 2024 - 20:05 WIB
loading...
Salah Tangkap Pegi Setiawan,...
Pegi Setiawan digelandang polisi setelah ditetapkan tersangka kasus Vina Cirebon. Belakangan putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso menilai kepolisian tidak profesional dalam penangkapan hingga penetapan Pegi Setiawan sebagai terasangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu menunjukan kepolisian bertindak tidak profesional.

"Salah tangkap itu menunjukkan bahwa aparat kepolisian tersebut tidak profesional, karena kalau dia profesional dia pasti menaati prosedur," kata Sugeng kepada MNC Portal, Sabtu (13/7/2024).

Padahal, kata Sugeng, Polri bisa dengan mudah menghindari salah tangkap tersebut, yakni dengan pemenuhan minimal dua alat bukti. "Jadi polisi di dalam melakukan pengungkapan kasus harus menggunakan prosedur secara ketat. Tahap demi tahap," katanya.



"Kalau mau menangkap seseorang, artinya orang tersebut sudah ditetapkan dulu sebagai tersangka, untuk menetapkan sebagai tersangka harus ada dua alat bukti serta identitas yang lengkap dan jelas," sambungnya.

Pengamat Minta Polri Akui Kesalahan dalam Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto meminta Polri mengakui kesalahannya dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Faktanya Polri tak pernah mengakui ada kesalahan yang dilakukan personel maupun organisasinya," kata Bambang kepada MNC Portal, Sabtu (13/7/2024).

Jika Polri tidak berani mengakui kesalahannya, Bambang menilai bahwa Korps Bhayangkara itu merupakan instansi yang tidak profesional dan terkesan arogan.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)