PKPU, Jalan Pintas Mengambil Alih Aset

Rabu, 27 September 2023 - 07:04 WIB
loading...
A A A
Dalam prosesnya, Teddy menilai PKPU dan Kepailitan sekarang bisa mengarah ke moral hazard, misalnya badan usaha atau perorangan tidak suka dengan pesaing, badan usaha atau perorangan bisa dengan mudah mendapatkan aset dari pesaingnya dengan harga yang murah.

Dengan maraknya pengajuan PKPU dan Kepailitan, banyak juga penerapan hukum yang tidak tepat. Bukan karena undang-undangnya, tapi karena oknum-oknumnya. Maraknya pengajuan PKPU lantaran dalam proses penagihan kewajiban debitur melalui jalur perdata butuh waktu lama. Sedangkan proses PKPU lebih cepat.

Apabila majelis hakim yang memeriksa bahwa syarat yang sudah tertera dalam UU terpenuhi, maka majelis hakim bisa menutus PKPU. Apabila diajukan oleh kreditur waktunya 20 hari, jika oleh debitur cukup 3 hari. Ini berarti badan hukum maupun perorangan bisa mengajukan PKPU atau pailit atas perusahaan maupun dirinya sendiri.

Tetapi, ada perbedaan antara Kepailitan dan PKPU. Kepailitan ada proses pemberesan, kurator berwenang melakukan penjualan aset yang hasilnya akan dibagikan ke kreditur. Sedangkan di PKPU, kurator dan debitur bersama melakukan restrukturisasi dan tidak ada upaya pemberesan.

Para pakar hukum bisnis pun sependapat perlunya revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 untuk memberikan kepastian hukum bagi individu maupun badan hukum dalam menjalankan usahanya di Indonesia. Menurut Teddy, masalah moral hazard kerap terjadi dalam proses PKPU sehingga perlu adanya revisi UU. Terutama terkait syarat pengajuan PKPU yang berpotensi disalahgunakan.

baca juga: Ketua KY Ungkap Kusutnya Mafia PKPU di Depan Pimpinan KPK

Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai juga menyoroti dugaan praktik mafia PKPU karena sejak beberapa tahun belakangan mengendus keanehan dalam perkara semacam itu. Hal tersebut disampaikan Amzulian dalam penandatanganan kerja sama KY dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/8/2023) silam. Kerja sama tersebut terkait pencegahan korupsi di sektor peradilan.

KY menduga, banyak putusan aneh mengenai kasus PKPU di Indonesia. KPK pun diminta mendalami kejanggalan dalam kasus PKPU. Menurut KY, KPK dapat memulai penyelidikan dari pihak yang mengajukan PKPU.

PKPU sejatinya bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk melakukan perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian kewajibannya, dengan kata lain restrukturisasi. Perdamaian menjadi elemen esensial dalam PKPU sehingga sudah selayaknya menjadi salah satu dasar kepastian hukum dalam melakukan usaha, bukan sebaliknya.
(hdr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)