PKPU, Jalan Pintas Mengambil Alih Aset

Rabu, 27 September 2023 - 07:04 WIB
loading...
A A A
Dalam prosesnya, Teddy menilai PKPU dan Kepailitan sekarang bisa mengarah ke moral hazard, misalnya badan usaha atau perorangan tidak suka dengan pesaing, badan usaha atau perorangan bisa dengan mudah mendapatkan aset dari pesaingnya dengan harga yang murah.

Dengan maraknya pengajuan PKPU dan Kepailitan, banyak juga penerapan hukum yang tidak tepat. Bukan karena undang-undangnya, tapi karena oknum-oknumnya. Maraknya pengajuan PKPU lantaran dalam proses penagihan kewajiban debitur melalui jalur perdata butuh waktu lama. Sedangkan proses PKPU lebih cepat.

Apabila majelis hakim yang memeriksa bahwa syarat yang sudah tertera dalam UU terpenuhi, maka majelis hakim bisa menutus PKPU. Apabila diajukan oleh kreditur waktunya 20 hari, jika oleh debitur cukup 3 hari. Ini berarti badan hukum maupun perorangan bisa mengajukan PKPU atau pailit atas perusahaan maupun dirinya sendiri.

Tetapi, ada perbedaan antara Kepailitan dan PKPU. Kepailitan ada proses pemberesan, kurator berwenang melakukan penjualan aset yang hasilnya akan dibagikan ke kreditur. Sedangkan di PKPU, kurator dan debitur bersama melakukan restrukturisasi dan tidak ada upaya pemberesan.

Para pakar hukum bisnis pun sependapat perlunya revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 untuk memberikan kepastian hukum bagi individu maupun badan hukum dalam menjalankan usahanya di Indonesia. Menurut Teddy, masalah moral hazard kerap terjadi dalam proses PKPU sehingga perlu adanya revisi UU. Terutama terkait syarat pengajuan PKPU yang berpotensi disalahgunakan.

baca juga: Ketua KY Ungkap Kusutnya Mafia PKPU di Depan Pimpinan KPK

Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai juga menyoroti dugaan praktik mafia PKPU karena sejak beberapa tahun belakangan mengendus keanehan dalam perkara semacam itu. Hal tersebut disampaikan Amzulian dalam penandatanganan kerja sama KY dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/8/2023) silam. Kerja sama tersebut terkait pencegahan korupsi di sektor peradilan.

KY menduga, banyak putusan aneh mengenai kasus PKPU di Indonesia. KPK pun diminta mendalami kejanggalan dalam kasus PKPU. Menurut KY, KPK dapat memulai penyelidikan dari pihak yang mengajukan PKPU.

PKPU sejatinya bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk melakukan perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian kewajibannya, dengan kata lain restrukturisasi. Perdamaian menjadi elemen esensial dalam PKPU sehingga sudah selayaknya menjadi salah satu dasar kepastian hukum dalam melakukan usaha, bukan sebaliknya.
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mitigasi Krisis
Mitigasi Krisis
Kesiapan Karakter Pemuda...
Kesiapan Karakter Pemuda Ketika Dunia Bergolak
Dugaan Korupsi Sritex,...
Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Pakar Hukum: Pailit...
Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
Tantangan AYDA Jadi...
Tantangan AYDA Jadi Sorotan, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan untuk Kurator
Biaya Nongkrong Kian...
Biaya Nongkrong Kian Mahal, Bikin Orang Enggan Bertemu
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Rekomendasi
Pasokan Minyak Global...
Pasokan Minyak Global Semakin Ketat, India dan China Berebut Diskon dari Rusia
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Berita Terkini
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved