PKPU, Jalan Pintas Mengambil Alih Aset

Rabu, 27 September 2023 - 07:04 WIB
loading...
A A A
Seperti yang diutarakan anggota Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Aria Suyudi, di Indonesia terjadi peningkatan pengajuan permohonan PKPU setiap tahunnya. Pada 2019 permohonan hanya 435, pada 2020 naik menjadi 635, dan menjadi 726 pada 2021. Penyelesaian kepailitan maupun PKPU itu tak hanya terjadi pada perusahaan swasta, swasta yang berstatus perusahaan publik maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan perorangan.

Beberapa perusahaan swasta yang tercatat pernah dimohonkan PKPU di antaranya Sentul City, Trans Retail, Ace Hardware dan Meikarta. Sedangkan BUMN ada PT Garuda Indonesia Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT PP (Persero) Tbk, dan anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk Adhi Persada Properti.

Namun demikian, PKPU bukan berarti perusahaan langsung dinyatakan pailit dan aset-asetnya berpindah dan atau dijual untuk memenuhi kewajiban kepada kreditor, tetapi debitur masih memiliki uoaya untuk mengajukan proposal perdamaian yang diajukan debitur.

Hal itulah yang menyebabkan PT Garuda Indonesia Tbk selalu lolos dari pailit lantaran terjadi kesepakatan restrukturisasi utang atau kewajiban kepada krediturnya. Garuda pernah dimohonkan PKPU dengan pemohon PT Mitra Buana Karena Utang Rp4,78 miliar, juga oleh My Indo Airlines. Sedangkan PT PP dimohonkan PKPU oleh CV Surya Mas atas kewajiban sekitar Rp3,1 miliar.

Tak sekadar perusahaan yang berbadan hukum, perorangan pun bisa dimohonkan PKPU. Salah satu contohnya permohonan PKPU terhadap Ery Said, putra tunggal mendiang Eka Rasja Putra Said, bekas Presiden Komisaris PT Krama Yudha, yang merupakan putra pendiri PT Krama Yudha, H Sjarnoebi Said.

Perkara PKPU tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 7 September 2023 yang diketuai oleh Dewa Ketut Kartana SH MHum. Meskipun pihak termohon mengklaim putusan itu keliru lantaran termohon belum memperoleh penetapan sebagai ahli waris yang sah, juga ketentuan ahli waris tidak dapat di PKPU karena tidak ada dasar hukumnya di Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

Pakar Hukum PKPU dan Kepailitan Teddy Anggoro pun berpendapat, debitur pailit baik perorangan maupun berbadan hukum (perusahaan) tidak bisa diajukan PKPU kepada ahli warisnya, karena PKPU tidak bisa diturunkan.

Sejatinya PKPU dan kepalilitan bukanlah hal baru. Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tujuannya adalah restrukturisasi. Upaya PKPU hadir untuk memberikan kesempatan pada debitur untuk melunasi kewajiban sebelum dinyatakan bangkrut atau pailit.

baca juga: Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi, Pemerintah Buka Opsi PKPU

PKPU dijadikan sarana yang paling mudah untuk menagih kewajiban debitur. Namun demikian, PKPU seharusnya merupakan ranah bilateral antara kreditur dan debitur untuk menyelesaikan permasalahan. Sekarang trennya untuk mengganggu debitur dan mengambil alih aset debitur secara illegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mitigasi Krisis
Mitigasi Krisis
Kesiapan Karakter Pemuda...
Kesiapan Karakter Pemuda Ketika Dunia Bergolak
Dugaan Korupsi Sritex,...
Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Pakar Hukum: Pailit...
Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
Tantangan AYDA Jadi...
Tantangan AYDA Jadi Sorotan, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan untuk Kurator
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Rekomendasi
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
PBB Mulai Evakuasi 11.000...
PBB Mulai Evakuasi 11.000 Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz
Berita Terkini
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved