Djoko Tjandra Akan Kembali Ajukan PK, Mahfud MD Ajak Pelototi Proses Pengadilannya
Jum'at, 31 Juli 2020 - 11:55 WIB
loading...
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara ihwal kemungkinan Djoko Tjandra akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara ihwal kemungkinan Djoko Tjandra akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya, beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menyatakan tidak menerimanya.
Mahfud mengatakan, alasan tidak diterimanya pengajuan PK Djoko Tjandra karena salah syarat administratifnya, yakni seorang terpidana pada saat itu belum terpenuhi. Ketika sekarang, kata Mahfud, syarat tersebut sudah terpenuhi dan diharapkan seluruh pihak dapat berhati-hati. (Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Diharapkan Ungkap Tabir di Internal Penegak Hukum)
"Kemungkinan melakukan PK lagi. Resminya kemarin itu kan permohonan PK Djoko Tjadra oleh PN Jaksel sudah dinyatakan tidak dapat diterima. Tidak dapat diterima itu artinya tidak memenuhi syarat administratif salah satunya. Oleh karenanya, begitu sekarang dia menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk memenuhi PK lagi," ujarnya melalui keterangan video, Jumat (31/7/2020).
Ketika Djoko Tjandra mengajukan PK lagi, maka urusannya telah beralih kepada Mahkamah Agung (MA). Pemerintah, sambungnya, tidak lagi memiliki kewenangan untuk ikut campur ke dalam permasalahan tersebut.
Atas hal itu, dia berharap jajaran di MA dapat bertindak sesuai koridor hukum. Menurutnya juga, masyarakat diminta harus ikut andil dengan terus mengikuti jalannya proses hukum dari Djoko Tjandra.
Mahfud mengatakan, alasan tidak diterimanya pengajuan PK Djoko Tjandra karena salah syarat administratifnya, yakni seorang terpidana pada saat itu belum terpenuhi. Ketika sekarang, kata Mahfud, syarat tersebut sudah terpenuhi dan diharapkan seluruh pihak dapat berhati-hati. (Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Diharapkan Ungkap Tabir di Internal Penegak Hukum)
"Kemungkinan melakukan PK lagi. Resminya kemarin itu kan permohonan PK Djoko Tjadra oleh PN Jaksel sudah dinyatakan tidak dapat diterima. Tidak dapat diterima itu artinya tidak memenuhi syarat administratif salah satunya. Oleh karenanya, begitu sekarang dia menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk memenuhi PK lagi," ujarnya melalui keterangan video, Jumat (31/7/2020).
Ketika Djoko Tjandra mengajukan PK lagi, maka urusannya telah beralih kepada Mahkamah Agung (MA). Pemerintah, sambungnya, tidak lagi memiliki kewenangan untuk ikut campur ke dalam permasalahan tersebut.
Atas hal itu, dia berharap jajaran di MA dapat bertindak sesuai koridor hukum. Menurutnya juga, masyarakat diminta harus ikut andil dengan terus mengikuti jalannya proses hukum dari Djoko Tjandra.
Lihat Juga :