Pro Kontra Debat Capres, Partai Garuda Bawa-bawa UU Pendidikan Tinggi

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 13:59 WIB
loading...
A A A
“Apakah boleh organisasi mahasiswa melaksanakan politik praktis dengan mengundang bacapres debat? Tentu secara aturan tidak boleh, baik UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu. Mereka adalah pihak yang seharusnya menerima pendidikan politik, bukan yang memberikan pendidikan politik,” jelasnya.

Maka itu, lanjut dia, secara hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di partai politik dan penyelenggara pemilu. Secara pengalaman, lanjut dia, pemilu itu pelakunya adalah partai politik dan penyelenggara pemilu.

“Jadi dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik,” pungkasnya.



Diberitakan sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari tidak sepakat dengan Teddy Gusnaidi yang mengkritisi debat capres tersebut. “Jangan mengebiri demokrasi dan mengingkari semangat reformasi. Justru hal itu harus dibudayakan dalam demokrasi kita,” kata Fathul.

Fathul juga mengkritik pendapat Teddy Gusnaidi yang mengatakan organisasi mahasiswa atau mahasiswa itu di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah peserta kampanye, bukan pelaksana kampanye, sehingga mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye. “Itu pola pikir mekanistis dan hanya melihat mahasiswa dan kalangan muda batas objek pemilih,” pungkas Fathul.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Nurpati juga tidak sepakat dengan Teddy Gusnaidi yang mengkritisi debat capres tersebut. Sebab, kata Andi Nurpati, saat ini bukan masa kampanye.



“Kampanye nanti kalau sudah ada capres yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran aja masih sekitar pertengahan Oktober, apalagi penetapan capres masih November,” kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini.

Dia juga menanggapi pernyataan Teddy Gusnaidi yang mengatakan organisasi mahasiswa atau mahasiswa itu di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah peserta kampanye, bukan pelaksana kampanye, sehingga mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)