Revisi UU Berbarengan Isu Prabowo Tambah Jumlah Kementerian, Baleg DPR Bilang Begini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas angkat bicara soal revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara yang bersamaan dengan isu Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih akan menambah jumlah kementerian di kabinet pemerintahannya mendatang.
"Bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian itu hanya soal kebetulan saja," kata Supratman di depan ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Legislator Gerindra itu mengklaim bahwa revisi UU Kementerian Negara sebenarnya sudah lama direncanakan. Karena perubahan ini dilakukan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami di badan legislasi, kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya dua duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal keimigrasian dan kementerian negara," ujarnya.
Supratman mengatakan, banyak undang-undang yang diperintahkan MK untuk diubah. Salah satu hasil inventarisir dari Badan Keahlian DPR adalah UU Kementerian Negara itu.
"Ya bisa saja kebetulan menyangkut soal itu yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK Badan Legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti supaya bisa menyesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
"Bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian itu hanya soal kebetulan saja," kata Supratman di depan ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Legislator Gerindra itu mengklaim bahwa revisi UU Kementerian Negara sebenarnya sudah lama direncanakan. Karena perubahan ini dilakukan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami di badan legislasi, kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya dua duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal keimigrasian dan kementerian negara," ujarnya.
Supratman mengatakan, banyak undang-undang yang diperintahkan MK untuk diubah. Salah satu hasil inventarisir dari Badan Keahlian DPR adalah UU Kementerian Negara itu.
"Ya bisa saja kebetulan menyangkut soal itu yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK Badan Legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti supaya bisa menyesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(maf)