Pro Kontra Debat Capres, Partai Garuda Bawa-bawa UU Pendidikan Tinggi
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 13:59 WIB
loading...
Tiga bakal calon presiden (capres), yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) menggelar debat calon presiden (capres) menuai pro dan kontra. Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjadi salah satu orang yang tidak setuju Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto diundang ke Kampus UI dalam waktu dekat.
“Ada yang bilang, karena BEM UI mengundang dan menantang bacapres bukan capres untuk debat, jadi boleh, karena tidak melanggar UU Pemilu dan tidak menggunakan UU Pemilu. Apakah benar boleh?” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Heboh Soal Debat Capres, Begini Aturannya Menurut KPU
Teddy pun membawa-bawa Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dia mengatakan, dalam UU Pendidikan Tinggi diatur tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Baca juga: Apa Boleh Organisasi Mahasiswa Bikin Debat Capres di Kampus?
“Kebebasan ini harus terbebas dari politik praktis. Jadi dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis. Artinya debat bacapres di universitas atau mengatasnamakan universitas dilarang,” tuturnya yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.
“Ada yang bilang, karena BEM UI mengundang dan menantang bacapres bukan capres untuk debat, jadi boleh, karena tidak melanggar UU Pemilu dan tidak menggunakan UU Pemilu. Apakah benar boleh?” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Heboh Soal Debat Capres, Begini Aturannya Menurut KPU
Teddy pun membawa-bawa Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dia mengatakan, dalam UU Pendidikan Tinggi diatur tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Baca juga: Apa Boleh Organisasi Mahasiswa Bikin Debat Capres di Kampus?
“Kebebasan ini harus terbebas dari politik praktis. Jadi dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis. Artinya debat bacapres di universitas atau mengatasnamakan universitas dilarang,” tuturnya yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.
Lihat Juga :