Pro Kontra Debat Capres, Partai Garuda Bawa-bawa UU Pendidikan Tinggi

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 13:59 WIB
loading...
Pro Kontra Debat Capres, Partai Garuda Bawa-bawa UU Pendidikan Tinggi
Tiga bakal calon presiden (capres), yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) menggelar debat calon presiden (capres) menuai pro dan kontra. Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjadi salah satu orang yang tidak setuju Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto diundang ke Kampus UI dalam waktu dekat.

“Ada yang bilang, karena BEM UI mengundang dan menantang bacapres bukan capres untuk debat, jadi boleh, karena tidak melanggar UU Pemilu dan tidak menggunakan UU Pemilu. Apakah benar boleh?” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).



Teddy pun membawa-bawa Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dia mengatakan, dalam UU Pendidikan Tinggi diatur tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.





“Kebebasan ini harus terbebas dari politik praktis. Jadi dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis. Artinya debat bacapres di universitas atau mengatasnamakan universitas dilarang,” tuturnya yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.

Dia mengatakan, dalam UU Pendidikan Tinggi, mimbar akademik itu wewenang dari profesor atau dosen, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa. “Makanya pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa ada pembatasan kewenangan untuk diskusi, seminar, dan kegiatan sejenisnya oleh mahasiswa, tapi gugatan itu ditolak oleh MK,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, artinya ketika menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang bisa menyelenggarakan di kampus adalah pelaksana kampanye, bukan kampus, mahasiswa, atau organisasi mahasiswa. Dia menambahkan, ketika menggunakan UU Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan adalah dosen atau profesor, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3636 seconds (0.1#10.140)