Pro Kontra Debat Capres, Partai Garuda Bawa-bawa UU Pendidikan Tinggi

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 13:59 WIB
loading...
Pro Kontra Debat Capres, Partai Garuda Bawa-bawa UU Pendidikan Tinggi
Tiga bakal calon presiden (capres), yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) menggelar debat calon presiden (capres) menuai pro dan kontra. Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjadi salah satu orang yang tidak setuju Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto diundang ke Kampus UI dalam waktu dekat.

“Ada yang bilang, karena BEM UI mengundang dan menantang bacapres bukan capres untuk debat, jadi boleh, karena tidak melanggar UU Pemilu dan tidak menggunakan UU Pemilu. Apakah benar boleh?” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).



Teddy pun membawa-bawa Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dia mengatakan, dalam UU Pendidikan Tinggi diatur tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.





“Kebebasan ini harus terbebas dari politik praktis. Jadi dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis. Artinya debat bacapres di universitas atau mengatasnamakan universitas dilarang,” tuturnya yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.

Dia mengatakan, dalam UU Pendidikan Tinggi, mimbar akademik itu wewenang dari profesor atau dosen, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa. “Makanya pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa ada pembatasan kewenangan untuk diskusi, seminar, dan kegiatan sejenisnya oleh mahasiswa, tapi gugatan itu ditolak oleh MK,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, artinya ketika menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang bisa menyelenggarakan di kampus adalah pelaksana kampanye, bukan kampus, mahasiswa, atau organisasi mahasiswa. Dia menambahkan, ketika menggunakan UU Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan adalah dosen atau profesor, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa.



“Apakah boleh organisasi mahasiswa melaksanakan politik praktis dengan mengundang bacapres debat? Tentu secara aturan tidak boleh, baik UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu. Mereka adalah pihak yang seharusnya menerima pendidikan politik, bukan yang memberikan pendidikan politik,” jelasnya.

Maka itu, lanjut dia, secara hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di partai politik dan penyelenggara pemilu. Secara pengalaman, lanjut dia, pemilu itu pelakunya adalah partai politik dan penyelenggara pemilu.

“Jadi dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik,” pungkasnya.



Diberitakan sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari tidak sepakat dengan Teddy Gusnaidi yang mengkritisi debat capres tersebut. “Jangan mengebiri demokrasi dan mengingkari semangat reformasi. Justru hal itu harus dibudayakan dalam demokrasi kita,” kata Fathul.

Fathul juga mengkritik pendapat Teddy Gusnaidi yang mengatakan organisasi mahasiswa atau mahasiswa itu di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah peserta kampanye, bukan pelaksana kampanye, sehingga mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye. “Itu pola pikir mekanistis dan hanya melihat mahasiswa dan kalangan muda batas objek pemilih,” pungkas Fathul.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Nurpati juga tidak sepakat dengan Teddy Gusnaidi yang mengkritisi debat capres tersebut. Sebab, kata Andi Nurpati, saat ini bukan masa kampanye.



“Kampanye nanti kalau sudah ada capres yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran aja masih sekitar pertengahan Oktober, apalagi penetapan capres masih November,” kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini.

Dia juga menanggapi pernyataan Teddy Gusnaidi yang mengatakan organisasi mahasiswa atau mahasiswa itu di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah peserta kampanye, bukan pelaksana kampanye, sehingga mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye.

“Sah-sah aja dunia kampus menghadirkan balon capres untuk mencerahkan dan diskusi. Definisi kampanye menurut UU Pemilu adalah kegiatan peserta kampanye yang memuat visi, misi, program, dan ajakan untuk dipilih,” jelasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2205 seconds (0.1#10.140)