3 Substansi Usulan Masyarakat Sipil Soal Perppu Penundaan Pilkada

Rabu, 29 April 2020 - 15:50 WIB
loading...
3 Substansi Usulan Masyarakat Sipil Soal Perppu Penundaan Pilkada
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Sipil yang terdiri atas Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Netgrit, Perludem, dan Rumah Kebangsaan mengusulkan tiga substansi terdiri atas 5 ayat dari 3 pasal untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penundaan Pilkada.

"Usulan substansi baru yang kami usulkan ada tiga substansi secara garis besar," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam siaran pers yang diterima SINDO Media, Rabu (29/4/2020).

Tiga substansi usulan itu adalah, pertama, prosedur penundaan pilkada dan penetapan pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan yang dititikberatkan pada otoritas KPU untuk menentukan. Dengan pengaturan baru pada kewenangan KPU RI memutuskan penundaan pilkada secara nasional.

Kedua, kepastian alokasi pendanaan pada penyelenggaraan pilkada susulan. Ketiga, kepastian hukum kerangka waktu penundaan Pilkada Serentak 2020 menjadi paling lambat September 2021.

"Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat dan bisa makin mendorong penerbitan Perppu Pilkada untuk kepastian hukum pelaksanaan Pilkada 2020," harap Titi. ( ).

Berikut usulan dalam Pasal Perppu Penundaan Pilkada:
Pasal 122
(3) Penetapan penundaan dan pelaksanaan seluruh Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilakukan oleh KPU dalam hal penundaan Pemilihan meliputi 40% (empat puluh persen) atau lebih jumlah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan setelah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan mengalami bencana alam/non alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya berdasarkan keputusan lembaga yang berwenang, KPU dapat melakukan penetapan penundaan serta pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan tanpa melalui usulan dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 166
(2) Dalam hal terjadi penundaan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, pendanaan Pemilihan yang telah dianggarkan sebelum terjadinya penundaan, tetap berlaku dan bisa digunakan untuk pendanaan pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan.

(3) Dalam hal terdapat kekurangan pendanaan Pemilihan sebagai akibat penundaan pemilihan, kekurangannya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 201
(6a) Dalam hal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunda, maka pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dilakukan paling lambat pada bulan September tahun 2021.

(7a) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) menjabat sampai dengan tahun 2024.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2340 seconds (0.1#10.140)