3 Substansi Usulan Masyarakat Sipil Soal Perppu Penundaan Pilkada
Rabu, 29 April 2020 - 15:50 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Sipil yang terdiri atas Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Netgrit, Perludem, dan Rumah Kebangsaan mengusulkan tiga substansi terdiri atas 5 ayat dari 3 pasal untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penundaan Pilkada.
"Usulan substansi baru yang kami usulkan ada tiga substansi secara garis besar," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam siaran pers yang diterima SINDO Media, Rabu (29/4/2020).
Tiga substansi usulan itu adalah, pertama, prosedur penundaan pilkada dan penetapan pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan yang dititikberatkan pada otoritas KPU untuk menentukan. Dengan pengaturan baru pada kewenangan KPU RI memutuskan penundaan pilkada secara nasional.
Kedua, kepastian alokasi pendanaan pada penyelenggaraan pilkada susulan. Ketiga, kepastian hukum kerangka waktu penundaan Pilkada Serentak 2020 menjadi paling lambat September 2021.
"Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat dan bisa makin mendorong penerbitan Perppu Pilkada untuk kepastian hukum pelaksanaan Pilkada 2020," harap Titi. (Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Perppu Penundaan Pilkada ).
"Usulan substansi baru yang kami usulkan ada tiga substansi secara garis besar," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam siaran pers yang diterima SINDO Media, Rabu (29/4/2020).
Tiga substansi usulan itu adalah, pertama, prosedur penundaan pilkada dan penetapan pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan yang dititikberatkan pada otoritas KPU untuk menentukan. Dengan pengaturan baru pada kewenangan KPU RI memutuskan penundaan pilkada secara nasional.
Kedua, kepastian alokasi pendanaan pada penyelenggaraan pilkada susulan. Ketiga, kepastian hukum kerangka waktu penundaan Pilkada Serentak 2020 menjadi paling lambat September 2021.
"Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat dan bisa makin mendorong penerbitan Perppu Pilkada untuk kepastian hukum pelaksanaan Pilkada 2020," harap Titi. (Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Perppu Penundaan Pilkada ).
Lihat Juga :