3 Substansi Usulan Masyarakat Sipil Soal Perppu Penundaan Pilkada

Rabu, 29 April 2020 - 15:50 WIB
loading...
3 Substansi Usulan Masyarakat...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Sipil yang terdiri atas Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Netgrit, Perludem, dan Rumah Kebangsaan mengusulkan tiga substansi terdiri atas 5 ayat dari 3 pasal untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penundaan Pilkada.

"Usulan substansi baru yang kami usulkan ada tiga substansi secara garis besar," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam siaran pers yang diterima SINDO Media, Rabu (29/4/2020).

Tiga substansi usulan itu adalah, pertama, prosedur penundaan pilkada dan penetapan pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan yang dititikberatkan pada otoritas KPU untuk menentukan. Dengan pengaturan baru pada kewenangan KPU RI memutuskan penundaan pilkada secara nasional.

Kedua, kepastian alokasi pendanaan pada penyelenggaraan pilkada susulan. Ketiga, kepastian hukum kerangka waktu penundaan Pilkada Serentak 2020 menjadi paling lambat September 2021.

"Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat dan bisa makin mendorong penerbitan Perppu Pilkada untuk kepastian hukum pelaksanaan Pilkada 2020," harap Titi. (Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Perppu Penundaan Pilkada ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Tahapan Pemilu 2029...
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung 2026
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved