DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Perppu Penundaan Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hingga akhir April, pemerintah tak kunjung menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada terkait penundaan Pilkada Serentak 2020. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar perppu itu dapat diselesaikan paling lambang April.
Menanggapi hal itu, Komisi II DPR meminta agar pemerintah segera mengirimkan perppu itu. Karena, lambat tidaknya perppu itu berpengaruh pada tahapan-tahapan dan kualitas Pilkada 2020 yang dipersiapkan KPU. “Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengajukan perppu ke DPR. Kian lambat kian berat untuk KPU menyiapkan peraturan turunan. Dapat berakibat pada kualitas pilkada,” kata anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).
Mardani menjelaskan, akibat pandemi virus Corona (COVID-19) ini, KPU telah memundurkan 4 tahapan pilkada yang berakibat pada mundurnya tahapan Pilkada 2020 selama 3 bulan hingga akhir Mei 2020. Dengan demikian, KPU butuh kepastian hukum yang diatur dalam perppu untuk melakukan langkah-langkah strategis lainnya terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di 270 daerah.
Terkait isi perppu, Ketua DPP PKS ini memberikan tiga catatan kepada pemerintah. Di antaranya, bisa memudahkan proses dan tahapan pilkada, menggunakan teknologi seperti e-campaign, e-recap dan teknologi lainnya, serta memberikan kewenangan pada KPU untuk membuat aturan yang lebih detail mengingat pandemi ini membuat tahapan pilkada dalam kondisi tidak biasa. “Buka opsi untuk KPU diberi kewenangan mendetailkan aturan turunannya,” pinta Mardani. kiswondari
Menanggapi hal itu, Komisi II DPR meminta agar pemerintah segera mengirimkan perppu itu. Karena, lambat tidaknya perppu itu berpengaruh pada tahapan-tahapan dan kualitas Pilkada 2020 yang dipersiapkan KPU. “Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengajukan perppu ke DPR. Kian lambat kian berat untuk KPU menyiapkan peraturan turunan. Dapat berakibat pada kualitas pilkada,” kata anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).
Mardani menjelaskan, akibat pandemi virus Corona (COVID-19) ini, KPU telah memundurkan 4 tahapan pilkada yang berakibat pada mundurnya tahapan Pilkada 2020 selama 3 bulan hingga akhir Mei 2020. Dengan demikian, KPU butuh kepastian hukum yang diatur dalam perppu untuk melakukan langkah-langkah strategis lainnya terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di 270 daerah.
Terkait isi perppu, Ketua DPP PKS ini memberikan tiga catatan kepada pemerintah. Di antaranya, bisa memudahkan proses dan tahapan pilkada, menggunakan teknologi seperti e-campaign, e-recap dan teknologi lainnya, serta memberikan kewenangan pada KPU untuk membuat aturan yang lebih detail mengingat pandemi ini membuat tahapan pilkada dalam kondisi tidak biasa. “Buka opsi untuk KPU diberi kewenangan mendetailkan aturan turunannya,” pinta Mardani. kiswondari
(cip)